Ketidak adaan kamera pengawas di fasilitas publik (halte pemberhentian) tepatnya di halte Ahmad Yani 1, kecamatan magelang utara, kota magelang.
tempat yang tidak ada kamera pengawas bisa menjadi tempat yangmemungkinkan dan mudah untuk melakukan tindak kejahatan, dan juga memungkinkan mengacu pada unsur pidana. dengan laporan ini, bisa menjadi salah satu alasan mengenai adanya kamera pengawas di fasilitas publik