Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37935902
Rincian Aduan
LGWP37935902
Selesai
Public
Sebelumnya saya mau melaporkan salah satu guru di SMPN 3 Karanganyar. Telah menyita handphone satu kelas, dikarenakan beberapa murid ada yang telat menyerahkan handphone ke guru sebelum kelas dimulai. Yang saya heran kenapa anak yang tidak berbuat salah kok mendapat juga hukuman. Handphone itu diberikan kepada anak bukan untuk bermain, tetapi untuk menghubungi orang tua karena pulang sekolah yang tidak menentu. Terkadang sekolah pulang tidak sesuai jadwal biasanya, dan mendadak padahal anak saya ini gak mungkin pulang dengan berjalan kaki kerumah dikarenakan jarak yang lumayan jauh. Itu salah satu keluhan saya, dan keluhan kedua adalah salah satu guru yang ngambek tidak mau mengajar dikarenakan salah satu murid yang tertidur di kelas. Saya heran kenapa satu anak yang berbuat selalu satu kelas yang jadi korban. Tindakan guru yang gak mencerminkan sikap seorang guru. Harusnya guru itu kan bisa menanyakan lebih dahulu kenapa murid itu bisa tertidur. Perlu diketahui kegiatan anak saya yang tiap hari saya perhatikan sudah cukup berat, kalau saya lihat dari umur mereka. Mereka kehilangan masa masa ceria bermain dan interaksi dengan sekitar. Anak saya pulang sekolah jam 3 sore setiap hari, sampai rumah jam 3.45. setelah itu istirahat sebentar, sholat ashar, makan, mandi gak lama Maghrib. Setelah sholat Maghrib anak saya mengerjakan pekerjaan rumah dari sekolah, terkadang selesai sampai jam 10 malam baru selesai padahal anak sudah mengantuk, tetapi Karena tanggung jawab mereka maka tetap dikerjakan pekerjaan rumah itu. Saya kira wajar kalau anak sampai tertidur di kelas, dikarenakan mereka sudah tersita waktunya karena urusan sekolah ini. Mohon ditindak lanjuti, terimakasih banyak sebelumnya.
Topik
Disposisi
Kamis, 10 November 2022 - 08:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar
Verifikasi
Kamis, 10 November 2022 - 09:39 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan teruskan ke pihak terkait.
Selesai
Jumat, 11 November 2022 - 10:49 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih Bapak/Ibu atas laporannya. Setelah akmi telusuri, memang benar kejadian seperti itu, apabila satu siswa melakukan kesalahan, maka satu kelas terkena hukuman, karena untuk menumbuhkan kebersamaan satu kelas, kedisiplinan setiap anak.
Selain itu, secara aturan HP tidak boleh digunakan selfie saat pelajaran atau didalam kelas.
Ada peraturan sebalum masuk kelas anak anak harus sudah memasukkan HP di loker yang sudah disediakan.
Loker yang berada di dekat ruang guru dan kunci oleh Ketua Kelas masing-masing.
Demikian penjelasan dari kami. Terima kasih.