Maaf kepada pihak kabupaten magelang untuk layanan aduan "mas gress" kenapa harus diwajibkan lampiran ktp/sim kan layanan tersebut aduan publik yang bisa diakses segala golongan dan layanan aduan dari kota magelang "monggo lapor " serta laporgub ini pun gak disuruh lampirkan ktp/sim masa kabupaten magelang suruh lampirkan ktp/sim
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37922169
Rincian Aduan
LGWP37922169
Progress
Public
Disposisi
Rabu, 21 Januari 2026 - 08:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Rabu, 21 Januari 2026 - 11:38 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Rabu, 21 Januari 2026 - 11:39 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke DISKOMINFO sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih