Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37918516

Rincian Aduan

LGWP37918516

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
28 Jul 2022
0 ditandai
Selamat siang... Saya dari ds. Sumberrejo, kec. Donorojo... Minta ijin laporan terkait kegiatan pertambangan yg sudah sangt meresahkan warga desa... Tiap hari ratusan dump truck lewat jalan desa yg mengakibatkan debu, dimohon untuk ditinjau perijinan dan ditertibkan pak

Disposisi

Kamis, 28 Juli 2022 - 15:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 29 Juli 2022 - 15:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Tindaklanjut lapangan

Selesai

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Data Dinas ESDM, material tambang berasal dari pemegang IUP yang di Desa Sumberrejo, Kec. Donorojo, Kab. Jepara, antara lain IUP OP Rinda Deni Ernawan, IUP OP Ahmad Sholihin dan IUP OP Mulyono; 2. koordinasi dengan Pemdes bahwa terdapat retribusi kepada pemegang IUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi sebesar Rp 50jt/tahun dan dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa, serta terdapat peraturan jam lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang. 3. Pemerintah Desa juga telah mengajukan usulan untuk pelebaran jalan ke Pemerintah Kabupaten Jepara sejak tahun 2020. 4. Kepada pemegang IUP agar selalu menutup bak truk dengan terpal dan melakukan penyiraman jalan secara berkala agar debu tidak mengganggu pengguna jalan serta membentuk paguyuban yang bisa menjadi wadah komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait. 5. Pemerintah desa akan mengusulkan penggunaan alternatif jalan milik Perhutani sebagai jalur angkut truk. 6. Kepada pelapor diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam merealisasikan rencana kedepan untuk kemajuan desa. Maturnuwun