Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37918516
Rincian Aduan
LGWP37918516
Selesai
Public
Selamat siang... Saya dari ds. Sumberrejo, kec. Donorojo... Minta ijin laporan terkait kegiatan pertambangan yg sudah sangt meresahkan warga desa... Tiap hari ratusan dump truck lewat jalan desa yg mengakibatkan debu, dimohon untuk ditinjau perijinan dan ditertibkan pak
Disposisi
Kamis, 28 Juli 2022 - 15:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 29 Juli 2022 - 15:38 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:57 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tindaklanjut lapangan
Selesai
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:58 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Data Dinas ESDM, material tambang berasal dari pemegang IUP yang di Desa Sumberrejo, Kec. Donorojo, Kab. Jepara, antara lain IUP OP Rinda Deni Ernawan, IUP OP Ahmad Sholihin dan IUP OP Mulyono;
2. koordinasi dengan Pemdes bahwa terdapat retribusi kepada pemegang IUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi sebesar Rp 50jt/tahun dan dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa, serta terdapat peraturan jam lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang.
3. Pemerintah Desa juga telah mengajukan usulan untuk pelebaran jalan ke Pemerintah Kabupaten Jepara sejak tahun 2020.
4. Kepada pemegang IUP agar selalu menutup bak truk dengan terpal dan melakukan penyiraman jalan secara berkala agar debu tidak mengganggu pengguna jalan serta membentuk paguyuban yang bisa menjadi wadah komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait.
5. Pemerintah desa akan mengusulkan penggunaan alternatif jalan milik Perhutani sebagai jalur angkut truk.
6. Kepada pelapor diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam merealisasikan rencana kedepan untuk kemajuan desa.
Maturnuwun