Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37904007
Selesai
Public
KOTA MAGELANG, 02 Aug 2021
Pak Gubernur saya mau tanya tentang Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI),apabila sumbangan sekolah sudah tidak ada (tidak diperbolehkan) apakah saya masih hrs ttp membayar? sebab sewaktu anak saya daftar sekolah sumbangan itu masih berlaku dan penghapusan setahun sesudah anak saya mendaftar dan memang pada waktu itu saya belum bayar SPI sepenuhnya. Mohon Penjelannya.
Selesai
Senin, 02 Agustus 2021 - 11:10 WIB
Admin Gubernuran
Perihal aduan sekolah, mohon dapat membuat laporan baru dengan menyebutkan nama dan lokasi sekolah yang dimaksud serta permasalahan yang ingin dilaporkan guna mendapat tindaklanjut yang tepat. Terima kasih