Rincian Aduan : LGWP37904007

Selesai Public

KOTA MAGELANG, 02 Aug 2021

Pak Gubernur saya mau tanya tentang Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI),apabila sumbangan sekolah sudah tidak ada (tidak diperbolehkan) apakah saya masih hrs ttp membayar? sebab sewaktu anak saya daftar sekolah sumbangan itu masih berlaku dan penghapusan setahun sesudah anak saya mendaftar dan memang pada waktu itu saya belum bayar SPI sepenuhnya. Mohon Penjelannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini