Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37872944

Rincian Aduan

LGWP37872944

Progress Public
KOTA SEMARANG
09 Apr 2026
0 ditandai

l

SANGGAHAN ATAS PENYELESAIAN ADUAN LGWP84816104

LOGO B

Aduan ini disampaikan sebagai sanggahan resmi atas penyelesaian:

Aduan Nomor: LGWP84816104

yang merupakan tindak lanjut dari:

Aduan Nomor LGWP81472416

terkait penggunaan kendaraan dinas dengan TNKB H 1195 XF, yang ditujukan kepada:

  • Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang
  • Inspektorat Kota Semarang
I. KETIDAKSESUAIAN JAWABAN PENYELESAIAN

Penyelesaian aduan oleh Pemerintah Kota Semarang menyampaikan bahwa:

telah diterbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang penggunaan TNKB kendaraan dinas yang akan dipedomani ASN.

Namun perlu ditegaskan bahwa jawaban tersebut tidak menjawab substansi aduan.

Jawaban yang diberikan identik dan menggunakan template yang sama dengan penyelesaian pada:

Aduan Nomor LGWP97167148 (yeng berisi Permohonan penerbitan Surat Edaran Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemkot Semarang),

yang memiliki konteks berbeda dengan substansi atau isi aduan LGWP84816104.

Dengan demikian, penyelesaian yang diberikan bersifat umum dan administratif, bukan tindak lanjut terhadap laporan spesifik dan faktual yang diajukan pelapor.

II. SUBSTANSI ADUAN TIDAK DIPERIKSA

Aduan LGWP84816104 berisi laporan spesifik mengenai:

  • objek kendaraan dinas tertentu,
  • kronologi penggunaan,
  • analisis pelanggaran,
  • serta permintaan pemeriksaan terhadap aparatur terkait,

yang seluruhnya telah disampaikan secara lengkap dalam dokumen PDF lampiran aduan.

Namun dalam penyelesaian:

  • tidak dijelaskan hasil pemeriksaan,
  • tidak terdapat klarifikasi terhadap objek laporan,
  • tidak ada keterangan pemeriksaan,penjatuhan sanksi disiplin ASN dan koordinasi penegakan hukum bersama Aparat Penegak Hukum oleh BKPP maupun Inspektorat.

Hal ini menunjukkan substansi aduan tidak dilakukan pemeriksaan secara konkret.

III. KEBERATAN PELAPOR

Pelapor menyatakan keberatan karena:

  1. Aduan diselesaikan menggunakan jawaban template yang sama dengan aduan lain.
  2. Surat Edaran bersifat kebijakan umum dan bukan hasil pemeriksaan kasus.
  3. Penyelesaian tidak menjawab materi laporan dalam lampiran PDF.
  4. Aduan dinyatakan selesai tanpa penyelesaian substansi.
IV. PENEGASAN

Penerbitan Surat Edaran penertiban kendaraan dinas tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian laporan individual dalam Aduan LGWP84816104.

Jawaban tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek laporan sehingga secara substansi tidak relevan terhadap aduan yang diajukan.

V. PERMOHONAN

Dimohon kepada:

BKPP Kota Semarang dan Inspektorat Kota Semarang

untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap materi laporan sebagaimana tercantum dalam dokumen PDF lampiran aduan, serta memberikan hasil pemeriksaan yang jelas dan spesifik terhadap objek laporan.

Hormat Pelapor

Masyarakat Kota Semarang


Disposisi

Kamis, 09 April 2026 - 12:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 April 2026 - 13:57 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 10 April 2026 - 10:10 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan dan laporannya, segera kami teruskan kebidang yang menangani

Progress

Senin, 13 April 2026 - 09:47 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 13 April 2026 - 09:57 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti