l
SANGGAHAN ATAS PENYELESAIAN ADUAN LGWP84816104LOGO B
Aduan ini disampaikan sebagai sanggahan resmi atas penyelesaian:
Aduan Nomor: LGWP84816104
yang merupakan tindak lanjut dari:
Aduan Nomor LGWP81472416
terkait penggunaan kendaraan dinas dengan TNKB H 1195 XF, yang ditujukan kepada:
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang
- Inspektorat Kota Semarang
Penyelesaian aduan oleh Pemerintah Kota Semarang menyampaikan bahwa:
telah diterbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang penggunaan TNKB kendaraan dinas yang akan dipedomani ASN.Namun perlu ditegaskan bahwa jawaban tersebut tidak menjawab substansi aduan.
Jawaban yang diberikan identik dan menggunakan template yang sama dengan penyelesaian pada:
Aduan Nomor LGWP97167148 (yeng berisi Permohonan penerbitan Surat Edaran Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemkot Semarang),
yang memiliki konteks berbeda dengan substansi atau isi aduan LGWP84816104.
Dengan demikian, penyelesaian yang diberikan bersifat umum dan administratif, bukan tindak lanjut terhadap laporan spesifik dan faktual yang diajukan pelapor.
II. SUBSTANSI ADUAN TIDAK DIPERIKSAAduan LGWP84816104 berisi laporan spesifik mengenai:
- objek kendaraan dinas tertentu,
- kronologi penggunaan,
- analisis pelanggaran,
- serta permintaan pemeriksaan terhadap aparatur terkait,
yang seluruhnya telah disampaikan secara lengkap dalam dokumen PDF lampiran aduan.
Namun dalam penyelesaian:
- tidak dijelaskan hasil pemeriksaan,
- tidak terdapat klarifikasi terhadap objek laporan,
- tidak ada keterangan pemeriksaan,penjatuhan sanksi disiplin ASN dan koordinasi penegakan hukum bersama Aparat Penegak Hukum oleh BKPP maupun Inspektorat.
Hal ini menunjukkan substansi aduan tidak dilakukan pemeriksaan secara konkret.
III. KEBERATAN PELAPORPelapor menyatakan keberatan karena:
- Aduan diselesaikan menggunakan jawaban template yang sama dengan aduan lain.
- Surat Edaran bersifat kebijakan umum dan bukan hasil pemeriksaan kasus.
- Penyelesaian tidak menjawab materi laporan dalam lampiran PDF.
- Aduan dinyatakan selesai tanpa penyelesaian substansi.
Penerbitan Surat Edaran penertiban kendaraan dinas tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian laporan individual dalam Aduan LGWP84816104.
Jawaban tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek laporan sehingga secara substansi tidak relevan terhadap aduan yang diajukan.
V. PERMOHONANDimohon kepada:
BKPP Kota Semarang dan Inspektorat Kota Semarang
untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap materi laporan sebagaimana tercantum dalam dokumen PDF lampiran aduan, serta memberikan hasil pemeriksaan yang jelas dan spesifik terhadap objek laporan.
Hormat Pelapor
Masyarakat Kota Semarang