Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37811371
Rincian Aduan
LGWP37811371
Selesai
Public
Desa purwasaba rt 001 rw 002.kec mandiraja kab.banjarnegara...Selamat siang.
maaf pak ganjar saya sudah mengajukan restrukturisasi kredit kendaraan sepeda motor tapi kok dari pihak leasing belum ada yg menghubungi saya pak.padahal semua syarat yaang harus di isi sudah saya isi dan saya kirim ke pihak leasing pak..
Saya syaiful anwar batu bara
Warga desa purwasaba
Kec.mandiraja
Kab.banjarnegara
Restauran tempat kerja saya terpaksa tutup akibat terkena dampak covid 19..
Dan saya sekarang dirumahkan &tidak; punya oekerjaan sedangkan istri saya juga sebentar lagi melahirkan pak..
Mohon maaf atas kata" saya yg kurang tertata pak..
Disposisi
Jumat, 17 April 2020 - 13:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Minggu, 19 April 2020 - 11:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Leasing untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:46 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:46 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466