Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37777203

Rincian Aduan

LGWP37777203

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
11 Feb 2026
0 ditandai

Menanggapi LGWP76205871 saya nyatakan belum menutup laporan sampai oknum PNS tersebut mendapat sanksi!!! BAPENDA terkesan melindungi dan memelihara oknum karena menutup laporan secara sepihak tanpa memberi tahu tindaklannut,,padahal pada surat aduan resmi saya sudah tertera tuntutan sesuai aturan perundang undangan yg berlaku di mana yg bersangkutan terbukti melanggar UU Disiplin Kode etik ASN,Melakukan perbuatab korupsi dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi serta melakukan pemalsuan plat yg merupakan pelanggaran KUHP dan KUHAP serta pelanggaran lalu lintas..sesuai isi surat saya minta :

1. PNS tersebut bukan hanya mendapat pembinaan berupa teguran lisan saja tapi diproses sidang etik disiplin ASN ke INSPEKTORAT dan BKD untuk dijatuhi sanksi hukuman,mohon BAPENDA koordinasi ke kedua instansi tsb.

2. Cabut dan tarik kendaraan dinas tsb dari oknum PNS tsb,kemudian oknum PNS tsb juga tidak diperbolehkan mendapat jatah kendaraan dinas kembali.

3. Oknum ASN tsb harus diberi sanksi tilang oleh Kepolisian karena merupakan pelsnggaran hukum maka dari itu pimpinan BAPENDA selaku atasan yang bersaangkutan utk melakukan koordinasi ke Ditlantas Polda Jateng utk proses penegakan hukum berupa penilangan kepada oknum PNS tsb!

4. Mobil dinas tsb ditempeli stiker tulisan atau logo Instansi pemprov pada body mobil di pintu/di ddepan atau di kaca secara permanen supaya masyarakat lebih mudah memantau kendaraan dinas tsb.


Saya minta 4 tuntutan di atas dipenuhi dan tindaklanjutnya wajib dilampirkan bukti bukti tindaklannut ke 4 tuntutan di atas! Mulai dari sanksi sidang disiplin kode etik ASN oleh APIP INSPEKTORAT dan BADAN KEPRGAWAIAN DAERAH, Pencabutan penarikan failitas mobil dinas dari ASN tsb setta sanksi pencabutan hak pakai kendaraan dinas pada ASN tsb,bukti surat tilang/penyerahan surat tilang antara DITLANTAS POLDA JATENG dengan oknum ASN yg didampingi pimpinan oknum ASN tsb di BAPENDA,serta penempelan stiker tulisan instansi atau logo pemprov pada mobil dinas tsb secara permanen guna memudahkan pengawasan!!

Disposisi

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima