Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37774806

Rincian Aduan

LGWP37774806

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
10 Jan 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak Ganjar Pranowo maaf pak saya mau tanya apa benar pembangunan gedung fasilitas sekolah di bebankan ke murid, di sini saya hanya bertanya, masalahnya saya setiap bulannya membantu keluarga yg gak mampu,di bilang gak mampu orng tua(si bapak) sakit Strok sudah lama, sedangkan ibunya gak punya kerja tetap, sawah gak punya, saya merasa kasian aja, selama ini keluarga tersebut jg gak pernah ada bantuan dr pemerintah anak 3 sekolah semua, saya kirim email ke pengaduan, WA jg blm ada balasan mengenai ini. SMK N Ambal dan SMP N 2 sinungrejo

Disposisi

Selasa, 11 Januari 2022 - 08:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 12 Januari 2022 - 07:40 WIB

DINAS PENDIDIKAN

laporan diterima

Progress

Rabu, 12 Januari 2022 - 07:51 WIB

DINAS PENDIDIKAN

walaikumsalam,

sesuai dengan ND nomor 00927/KADIN/VI/2021 Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2020, seluruh Satuan
Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Tengah
dilarang melakukan pungutan biaya operasional/SPP, dan
ketentuan tersebut masih tetap berlaku.

Monggo komunikasi dengan pihak sekolah dan komite mengenai pendanaan pendidikan beserta dasar aturan perundangannya.
Kedepankan komunikasi dengan sekolah agar proses belajar mengajar bagi putra-putri panjenengan dapat berlangsung dengan baik.

Selesai

Rabu, 12 Januari 2022 - 07:51 WIB

DINAS PENDIDIKAN

walaikumsalam,

sesuai dengan ND nomor 00927/KADIN/VI/2021 Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2020, seluruh Satuan
Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Tengah
dilarang melakukan pungutan biaya operasional/SPP, dan
ketentuan tersebut masih tetap berlaku.

Monggo komunikasi dengan pihak sekolah dan komite mengenai pendanaan pendidikan beserta dasar aturan perundangannya.
Kedepankan komunikasi dengan sekolah agar proses belajar mengajar bagi putra-putri panjenengan dapat berlangsung dengan baik.