Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37742481
Rincian Aduan
LGWP37742481
Disposisi
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Agustus 2025 - 08:32 WIBKota Pekalongan
terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut
Progress
Senin, 04 Agustus 2025 - 08:32 WIBKota Pekalongan
terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut
Selesai
Kamis, 07 Agustus 2025 - 11:11 WIBKota Pekalongan
Jawaban DLH terimakasih
Air limbah yang mengalir ke beberapa sungai di Kota Pekalongan mayoritas berasal dari industry kecil, sumber air limbah berasal dari Kota Pekalongan dan dari luar daerah yang mengalir ke sungai di Kota Pekalongan.
Pemerintah Kota Pekalongan sudah memberikan fasilitasi bagi industry kecil berupa pembangunan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) Jenggot, IPAL Banyurip, IPAL Pringlangu dan IPAL Kauman yang berfungsi dengan baik serta bantuan 73 unit IPAL di 4 kecamatan untuk mengolah air limbah.
Namun demikian jumlah air limbah yang dihasilkan sangat banyak serta letak pelaku usaha yang menyebar, sehingga air limbah semuanya tidak bisa terolah di IPAL dimaksud.
Untuk industri menengah dan besar, semuanya sudah memiliki IPAL tetapi perlu optimalisasi kualitas pengolahan.
Pengawasan selalu kita lakukan langsung di lapangan (door to door), tahun 2022 = 114 industri, tahun 2023 = 70 industri, tahun 2024 = 67 industri, tahun 2025 targetnya = 67 industri.
Dari hasil pengawasan ada beberapa pelanggaran yang ringan, sedang dan berat. Pelanggaran kita tindaklanjuti dengan sanksi Sanksi Administratif. Tindaklanjut Sanksi Administratif para pelaku usaha banyak menindaklanjuti dengan perbaikan / pembangunan IPAL baru , tetapi ada juga industry yang kemudian tutup tidak melakukan produksi karena tidak mau membangun IPAL.
Tetapi upaya upaya tersebut diatas belum signifikan dalam mengurangi pencemaran sungai, tentunya butuh kerjasama semua pihak terutama pelaku industry didalam mengelola air limbahnya.
Bentuk perhatian dalam mengurangi pencemaran sungai, dilakukan dengan upaya :
1. Pemerintah Kota Pekalongan mengajukan :
a. Permohonan pembangunan IPAL di kawasan Jenggot dengan kapasitas 250m3/hari melalui bantuan keuangan provinsi tahun 2026 senilai Rp. 4,5 M
b. Permohonan alokasi anggaran pembangunan IPAL Komunal dengan kapasitas 750m3/hari kepada Kementerian Lingkungan Hidup/ BPLH senilai Rp. 12 M melalui Ketua Badan Anggaran DPR-RI
2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah mengusulkan pembangunan IPAL Komunal kapasitas ke Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, untuk mengurangi pencemaran limbah batik dengan total debit +1000m3/hari