Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37742481

Rincian Aduan

LGWP37742481

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
02 Aug 2025
0 ditandai
Fenomena pencemaran sungai di Kota Pekalongan (Sungai Kupang, Sungai Loji, Sungai Bremi dan Sungai Asem Binatul) bukanlah bencana alam, melainkan ulah tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Para pelaku industri yang membuang limbah secara sembarangan telah merusak ekosistem sungai. Lebih disayangkan lagi, hingga kini belum ada tindakan tegas dan tindakan yang serius dari pemerintah untuk menghentikan praktik ini. Pengawasan lemah, penegakan hukum yang tumpul, dan solusi yang bersifat tambal sulam justru memberi ruang bagi oknum-oknum pencemaran untuk terus melakukannya. Sosialisasi tanpa sanksi tegas hanya akan menjadi formalitas yang tidak pernah menyentuh akar masalahnya. Kepada Yth. @pemkotpekalongan sudah sampai mana sosialisasi nya? Isu lingkungan ini akan menjadi bom waktu untuk kita semua. Mungkin saja tidak hari ini dampaknya terlihat, bisa jadi nanti anak cucu kita yang merasakan. Semoga ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan! Ditunggu AKSI NYATA kalian!

Disposisi

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Senin, 04 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut

Progress

Senin, 04 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut

Selesai

Kamis, 07 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Kota Pekalongan

Jawaban DLH terimakasih
Air limbah yang mengalir ke beberapa sungai di Kota Pekalongan mayoritas berasal dari industry kecil,  sumber air limbah berasal dari Kota Pekalongan dan dari luar daerah yang mengalir ke sungai di Kota Pekalongan.
Pemerintah Kota Pekalongan sudah memberikan fasilitasi bagi industry kecil berupa pembangunan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) Jenggot, IPAL Banyurip, IPAL Pringlangu dan IPAL Kauman yang berfungsi dengan baik serta bantuan 73 unit IPAL di 4 kecamatan untuk mengolah air limbah.
Namun demikian jumlah air limbah yang dihasilkan sangat banyak serta letak pelaku usaha yang menyebar, sehingga  air limbah semuanya tidak bisa terolah di IPAL dimaksud.
Untuk industri menengah dan besar, semuanya sudah memiliki IPAL tetapi perlu optimalisasi kualitas pengolahan.
Pengawasan selalu kita lakukan langsung di lapangan (door to door), tahun 2022 = 114 industri, tahun 2023 = 70 industri, tahun 2024 = 67 industri, tahun 2025 targetnya = 67 industri.
Dari hasil pengawasan ada beberapa pelanggaran yang ringan, sedang dan berat. Pelanggaran  kita tindaklanjuti dengan sanksi Sanksi Administratif. Tindaklanjut Sanksi Administratif para pelaku usaha banyak menindaklanjuti dengan perbaikan / pembangunan IPAL baru , tetapi ada juga industry yang kemudian tutup tidak melakukan produksi karena tidak mau membangun IPAL.
Tetapi upaya upaya tersebut diatas belum signifikan  dalam mengurangi pencemaran sungai, tentunya butuh kerjasama semua pihak terutama pelaku industry didalam mengelola air limbahnya.
Bentuk perhatian dalam mengurangi pencemaran sungai, dilakukan dengan upaya :
1. Pemerintah Kota Pekalongan mengajukan :
a. Permohonan pembangunan IPAL di kawasan Jenggot dengan kapasitas 250m3/hari melalui bantuan keuangan provinsi tahun 2026 senilai Rp. 4,5 M
b. Permohonan alokasi anggaran pembangunan IPAL Komunal dengan kapasitas 750m3/hari kepada Kementerian Lingkungan Hidup/ BPLH senilai Rp. 12 M melalui Ketua Badan Anggaran DPR-RI
2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah mengusulkan pembangunan IPAL Komunal kapasitas ke Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, untuk mengurangi pencemaran limbah batik dengan total debit +1000m3/hari