Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37736387
Rincian Aduan
LGWP37736387
Verifikasi
Public
Lampiran
Selamat pagi, mohon bertanya pak, apakah di Jateng untuk PPDB SMA/SMA 2023 ini tidak ada ketentuan pembagian kuota jalur prestasi , antara nilai rapot murni dan yang memiliki sertifikat akademik dan atau non akademik , misal berapa persen untuk nilai rapot murni, dan brp persen untuk yang memiliki sertifikat, karena apabila di satu wilayah ada calon peserta didik yang mempunyai sertifikat non akademis dalam perlombaan beregu , misal Pesparawi, Pramuka ,dll , akan mengambil kuota tersendiri dalam satuan pendidikan . Bagaimana nasib Anak2 kami yang memiliki nilai rata2 rapot tinggi yang telah berjuang selama 3 tahun pak tidak memiliki sertifikat berjenjang ? Atau hanya memiliki sertifikat perlombaan online ( di laksanakan oleh lembaga yang kredibel , peserta dari seluruh Indonesia ) apakah bisa di gunakan ? Mohon kebijaksanaan nya pak ...
Disposisi
Minggu, 04 Juni 2023 - 19:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Selasa, 06 Juni 2023 - 08:17 WIBDINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA