Detail Aduan
Disposisi
Senin, 20 September 2021 - 13:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 September 2021 - 15:17 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Progress
Senin, 20 September 2021 - 15:46 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 meter dan menetapkan prokes secara ketat.
- Untuk pelaksanaan akad nikah setelah tanggal 20 september 2021 menunggu aturan selanjutnya.
Selesai
Senin, 20 September 2021 - 15:47 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 meter dan menetapkan prokes secara ketat.
- Untuk pelaksanaan akad nikah setelah tanggal 20 september 2021 menunggu aturan selanjutnya.