Rincian Aduan : LGWP37717639

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 16 Apr 2020

Assalamualaikum wr.wb Pak Ganjar, saya sedikit bingung kenapa motor yang kita beli sendiri juga atas nama KTP sendiri, setelah saya pindah tempat katakanlah menikah otomatis saya sudah mengurus pindah tempat, dan alamat saya menjadi alamat yang baru. Kenapa saat pembayaran pajak kendaraan jadi harus meminta surat keterangan pindah lagi kalau saya sudah pindah ke kelurahan yang baru, secara logika kan nomer NIK di KTP tidak berubah cuma alamat saja yang berubah. Saya cuma ingin bayar pajak kendaraan saja di persulit menurut saya, seharusnya di permudah. Agar celah ini tidak di manfaatkan oleh calo atau pungli karena menurut saya banyak yang malas, untuk mengurus suratnya karena harus bekerja, sedangkan dan riwa-riwinya di jalan juga menyita waktu. Sehingga tidak bisa berangkat bekerja. Apalagi di tambah saat wabah corona ini yang seharusnya mengurangi kontak sosial saya jadi harus ke banyak tempat fan bertemu banyak orang di tambah susahnya mencari penghasilan atau penghasilan turun saya relakan bayar pajak 5 tahun sekali yang sebenarnya lebih baik saya gunakan untuk makan keluarga saya. Karena penghasilan baru tidak menentu.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 16 April 2020 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Rabu, 22 April 2020 - 10:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015, Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian,Jika ada perpindahan Alamat dalam KTP, Untuk keakuratan data identitas KTP yang sudah pindah domisili memang diwajibkan harus melampirkan surat keterangan pindah alamat dari desa,????

Terimakasih.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH