Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37598287

Rincian Aduan

LGWP37598287

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
19 Mar 2026
0 ditandai

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Gubernur Jawa Tengah

di Semarang

Perihal: Aduan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Dengan hormat,

Kami, warga Kota Semarang, menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut:

1. Identitas Kendaraan
  • Jenis Kendaraan: Mobil Dinas Plat Merah
  • Nomor Polisi: H 1867 XR
2. Kronologi Kejadian
  • Tanggal & Waktu: Kamis, 19 Maret 2026, pukul 18.37 WIB
  • Lokasi: Spesial Kepala Kambing Koh Liem, Jalan Anyar Duwet, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah
  • Tautan Lokasi: Google Maps
  • Deskripsi: Mobil dinas tersebut digunakan di luar jam kerja dan kegiatan resmi pemerintah, termasuk pada hari libur, yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
3. Bukti
  • Terlampir foto eviden penggunaan kendaraan di lokasi dan waktu yang disebutkan.
  • Bukti dokumentasi ini dapat diverifikasi melalui tautan lokasi Google Maps di atas.
4. Dasar Hukum

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 9 dan 11, yang mewajibkan ASN menggunakan fasilitas negara sesuai peruntukannya.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Pengelolaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar kegiatan resmi.
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila penyalahgunaan fasilitas negara merugikan keuangan negara.
5. Tuntutan

Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta:

  1. Dilakukan investigasi dan audit internal terhadap penggunaan kendaraan dinas H 1867 XR.
  2. Jika terbukti pelanggaran, oknum ASN atau pihak terkait dikenakan sanksi disiplin sesuai UU ASN, termasuk pemotongan TPP, penarikan kendaraan dinas, dan/atau sanksi administratif lainnya.
  3. Menjamin pengawasan ketat atas penggunaan seluruh kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.
  4. Memasang stiker identitas instansi yang memuat logo dan tulisan instansi di body kanan,body kiri dan kaca belakang. Tidak perlu berukuran besar,cukup ukuran proporsional yang penting bisa terlihat jelas dan menggunakan bahan yang awet,tahan panas dan air hujan. Tujuan penempelan stiker identitas instansi guna rakyat memudahkan dalam mengawasi dan bisa mengetahui kendaraan dinas tersebut berasal dari instansi mana.

Demikian aduan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan ditindaklanjuti secara nyata.

Hormat kami,

/ Warga]

Lampiran:

  • Foto eviden penggunaan kendaraan dinas.


Disposisi

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Dikembalikan

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:57 WIB

Kota Semarang

Menurut data dari BPKAD mobil tersebut bukan aset pemkot semarang, mohon dapat dilakukan pengecekan dahulu sebelum dilaporkan nggih

Disposisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Dikembalikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:42 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Bukan milik pemerintah provinsi Jawa Tengah.

( Kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah)

Disposisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 02 April 2026 - 08:52 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Kamis, 02 April 2026 - 08:53 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.

Selesai

Kamis, 02 April 2026 - 08:55 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Dengan hormat,


Menindaklanjuti aduan yang Saudara/i sampaikan terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas dengan nomor polisi H 1867 XR, kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian terhadap pengawasan penggunaan fasilitas negara.


Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami jelaskan bahwa kendaraan dinas dimaksud pada waktu dan tanggal yang Saudara/i laporkan, yaitu Kamis, 19 Maret 2026, sedang dalam pelaksanaan tugas kedinasan sesuai surat tugas NOMOR: B-668/Kw.11.6/HK.03.2/03/2026. Kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan Panitia Rukyatul Hilal Awal Syawal 1447 H/2026 M yang dilaksanakan di Observatorium dan Planetarium KH. Zubair Umar Al-Jailani UIN Walisongo Semarang.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasi Saudara/i, kami ucapkan terima kasih.