Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37597284

Rincian Aduan

LGWP37597284

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
23 May 2020
0 ditandai
Mohon buat Bapak Gubernur Jawa Tengah Bapak H.Ganjar Pranowo dengan ini saya benar sangat mohon sama Bapak agar segera ditindak lanjuti perihal/permasalahan pembuatan seetifikat PTSL yang dikenakan biaya tidak sesuwai prosedur/program yang diadakan pemerintah.yang dikenakan biaya sebesar Rp.850.000 sampai 1,5 juta yang berada didesa saya.agar Bapak Gubernur Jawa Tengah agar segerah ditindak lanjuti apa bila Bapak ingin mengerti semua keadaan yang ada dibalai desa saya bapak Gubernur bisa sidak langsung.yang berada di desa surobayan kecamatan wonopringgo kabupaten pekalongan

Disposisi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2020 - 11:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 29 Juni 2020 - 14:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...akan kami jelaskan kepada sodara untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, apabila ada pemungutan diluar ketentuan merupakan tanggungjawab dari pemerintah desa, silahkan sodara tanyakan langsung kepada pemerintah desa perincian biaya tersebut untuk apa saja, apa bila sodara belum jelas silahkan datang langsung kepemerintah Kabupaten setempat atau ke Kantor BPN setempat .  terimakasih