Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37594587

Rincian Aduan

LGWP37594587

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
20 Jun 2020
0 ditandai
selamat siang pak gubernur, saya wali murid SDN demangan,dimasa pandemi seperti ini juga situasi ekonomi yang sangat sulit kami wali murid kelas 6 diwajibkan oleh sekolah untuk membayar uang iuran kenangan kenangan untuk sekolah yang besarnya 100.000 per anak,,iuran tersebut sebelumnya belum pernah dibicarakan/dirapatkan dengan wali murid..setelah kami membayar dari pihak sekolah tidak mau memberikan tanda terima uang tersebut,jadi menurut saya ini seperti pihak sekolah tidak mau mempertanggungjawabkan dana iuran kenang kenangan tersebut (untuk bukti tandaterima tidak ada karena pihak sekolah tidak mau memberi) demikian saya sampaikan mohon untuk ditindaklanjuti laporan saya tersebut salam hormat herly

Disposisi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 14:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Selasa, 30 Juni 2020 - 08:45 WIB

Kabupaten Jepara

Kalau tidak jelas dan tidak hasil kesepakatan, wali murid bisa menolak. Laporkan pada Disdikpora sehingga bisa secepatnya diambil kebijakan

Progress

Senin, 27 Februari 2023 - 08:55 WIB

Kabupaten Jepara

untuk iuran sifatnya tidak wajib. kalau ada iuran harus melalui proses musyawarah terlebih dahulu. monggo di rembug dengan baik dengan sekolah

Selesai

Senin, 27 Februari 2023 - 08:56 WIB

Kabupaten Jepara

Selesai