Rincian Aduan : LGWP37547931

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 06 Mar 2025

Penempatan guru pppk angkatan 2024 jauh dari domisili. Umur sudah diatas 50 tahun domisili dari Purwokerto penempatan di Pati jarak 310 km. Dengan kondisi penempatan yang jauh dari domisili bagi ASN yg sudah berumur 50 tahun sangat berat sekali. Di umur 50 tahun keatas disaat anak anak sudah mulai kuliah dan kebutuhan hidup lagi tingginya malah dapat penempatan pppk yg jauh dari domisisli yang secara otomatis biaya akomodasi jg sangat tinggi. Untuk itu kami mohon kepada pak gubernur untuk bisa merelokasi kami yang penempatan jauh dari domisili biar kami bisa hidup lejih layak dan lebih fokus dalam mengajar. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 06 Maret 2025 - 11:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 07 Maret 2025 - 14:41 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu Pelapor,


Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.

Progress

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:42 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kami informasikan bahwa hingga saat ini, mutasi PPPK belum diatur lebih lanjut. Kami masih berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Selesai

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:42 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kami informasikan bahwa hingga saat ini, mutasi PPPK belum diatur lebih lanjut. Kami masih berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.