Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37526098

Rincian Aduan

LGWP37526098

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
16 Feb 2020
0 ditandai
Selamat malam bapak gubernur ganjar pranowo Saya mau menanyakan apakah benar untuk biaya pembuatan sertifikat tanah masal di daerah kami sebesar Rp. 400.000. karena kemarin masyarakat dimintai perangkat desa untuk biaya sertifikat sebesar Rp. 400.000. terima kasih

Disposisi

Minggu, 16 Februari 2020 - 20:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selesai

Senin, 17 Februari 2020 - 08:32 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah