Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37454777
KABUPATEN SEMARANG, 11 Oct 2021
Lapor pak,saya dari salah satu perusahaan yang bergerak dibidang alat kesehatan di Kabupaten Semarang, pada saat ini izin produksi kami telah kadaluarsa, namun ketika perpanjangan kami diminta mengajukan lewat oss rba. Saat ini kami sudah terbit untuk sertifikat standar, namun kami kebingungan apakah sertifikat standart itu sebagai izin produksi juga, atau kami harus pengajuan. dan kalau pengajuan kami harus kemana? dan hal ini juga terkait dengan kewajiban kami mengajukan izin edar produk yang wajib harus memiliki sertifikat produksi. Mohon bantuannya karena saya tanya ke instansi terkait belum mendapatkan jawaban. matur suwun
Verifikasi
Senin, 11 Oktober 2021 - 02:36 WIB
Kabupaten Semarang
Disposisi
Senin, 11 Oktober 2021 - 08:25 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:46 WIB
Kabupaten Semarang
Sdr. Kristanto Wahyu Nugroho setelah mencermati surat anda yang dikirim pada LaporGub Jawa Tengah terkait izin usaha saudara yang bergerak di bidang kesehatan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa setelah kami cermati surat Saudara tidak mencantumkan jenis KBLI yang termuat dalam NIB Saudara (karena KBLI tentang alat kesehatan beragam jenisnya dan berbeda pula tingkat resikonya) sehingga kami tidak bisa menelusuri izin Saudara yang sudah terbit melalui OSS RBA terkait menjadi klasifikasi modal usaha berapa? dan tingkat resikonya apa? (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi) bidang usahanya
2. Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke DPMPTSP Kabupaten Semarang Jl. Gatot Subroto No 104 Ungaran untuk pelayanan tatap muka (luring) di jam layanan 08.00 - 12.00 WIB (Senin - Kamis) dan 08.00 - 10.30 WIB (Jumat)
3. Kami juga melayani secara daring melalui hotline kami di website kami dpmptsp.semarangkab.go.id
Selesai
Selasa, 31 Januari 2023 - 14:46 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf