Detail Aduan
Selesai
Senin, 20 Januari 2020 - 09:41 WIB
Admin Gubernuran
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Sesuai dg Permenaker no 1 tahun 2017 dijelaskan SUSU wajib diberitahukan kpd pekerja/buruh minimal kpd setiap golongan di perush. Apabila ada pelanggaran dlm pelaksanaan SUSU bisa disampaikan kpd Pegawai Pengawas KK utk dilakukan penindakan . Peg pengawas KK Provinsi akan ber koordinasi dg Dinas naker Kab. Semarang sebelum melakukan penindakan pelanggaran tsb. Karena perusahaan masuk wilayah Kab. Semarang Terimakasih
Mohon bersabar..