Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37409455
KABUPATEN PURBALINGGA, 01 Jan 2023
Assalamualaikum wr wb. Pak ini saya aku mengadukan kembali. Saya warga jatisaba kec. Purbalingga, kab. Purbalingga. Mau mengadukan kembali soal galian C di wilayah desa jatisaba. Kmrin sudah di tanggapin oleh dinas terkait. Cuma berhenti beberapa hari saja dan skrang mulai kembali, dengan memba alat berat kembali ke daerah galian. Itu saya lampirkan bukti truk yg beroperasi kembali dan foto alat berat yang masuk kembali ke daerah galian. Mohon segera dintindak lanjutin. Terimakasih sebelumnya.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2023 - 13:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 09:44 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 16 Januari 2023 - 12:32 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga bersama anggota pada Tanggal 10 Januari 2023.
2. Kondisi Lapangan
a. Terdapat kegiatan penambangan sirtu menggunakan 4 (empat) unit alat berat excavator yang dilakukan di Sungai Klawing, Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga pada lokasi IUP Eksplorasi an. CV. Delta Indonesia Abadi dengan koordinat: 1). 7⁰ 23’ 48,5’’ S ; 109⁰ 23’ 45,7’’ E. 2). 7⁰ 23’ 54,7’’ S ; 109⁰ 23’ 49,7’’ E 3). 7⁰ 23’ 54,6’’ S ; 109⁰ 23’ 51,1’’ E 4). 7⁰ 23’ 54,3’’ S ; 109⁰ 23’ 52,0’’ E.
c. Direktur CV. Delta Indonesia Abadi menyatakan sanggup menghentikan kegiatan penambangan sampai dengan diterbitkannya IUP Operasi Produksi.
3. Tindak Lanjut:
a. Telah dikoordinasikan kepada Polres Purbalingga bahwa kegiatan penambangan di Sungai Klawing, Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga adalah kegiatan yang tidak memiliki IUP tahap Operasi Produksi.
c. Telah dilakukan pemanggilan pada tanggal 11 Januari 2023 bertempat di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah kepada CV. Delta Indonesia Abadi, Sdr. B dan Sdr. J yang dihadiri juga oleh Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk dilakukan pembinaan terhadap pelaku penambangan.
d. Sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan pada lokasi tersebut diatas maka Pemegang IUP Ekplorasi an. CV Delta Indonesia Abadi akan diberikan Surat Teguran I (pertama). Apabila CV. Delta Indonesia Abadi masih melakukan kegiatan penambangan sebelum diterbitkannya IUP Tahap Operasi Produksi maka dapat dilakukan pencabutan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selesai
Senin, 16 Januari 2023 - 12:33 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih