Rincian Aduan : LGWP37404437

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 19 Apr 2022

Kebijakan vaksinasi yang membuat masyarakat kesulitan. Seharusnya kebijakan yang dibuat memperhitungkan segala aspek. Apa kalau tidak bisa vaksin harus dipaksa vaksin? Apa gara-gara belum vaksin lengkap akad nikah pun bisa dibatalkan? Mohon kebijaksanaannya, ini memenuhi sunnah rosul tetapi kenapa dipersulit? Ada beberapa orang yang memang tidak bisa divaksin misalnya memiliki riwayat hipertensi sehingga memang tidak bisa divaksin, bukan tidak mau ya! Sedangkan dalam persyaratan dicantumkan harus vaksin sampai booster. Kalau tidak ada konsekuensi yang harus ditanggung rakyat. Mohon pihak terkait memberikan penjelasan atas kebijakan yang diterapkan. Mohon dengan sangat untuk bisa ditindaklanjuti. Bukan hanya masalah itu saja yang menjadi polemik vaksin, tetapi masih ada beberapa hal lainnya yang memang ada dan terjadi di masyarat. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini