Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37404437

Rincian Aduan

LGWP37404437

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
19 Apr 2022
0 ditandai
Kebijakan vaksinasi yang membuat masyarakat kesulitan. Seharusnya kebijakan yang dibuat memperhitungkan segala aspek. Apa kalau tidak bisa vaksin harus dipaksa vaksin? Apa gara-gara belum vaksin lengkap akad nikah pun bisa dibatalkan? Mohon kebijaksanaannya, ini memenuhi sunnah rosul tetapi kenapa dipersulit? Ada beberapa orang yang memang tidak bisa divaksin misalnya memiliki riwayat hipertensi sehingga memang tidak bisa divaksin, bukan tidak mau ya! Sedangkan dalam persyaratan dicantumkan harus vaksin sampai booster. Kalau tidak ada konsekuensi yang harus ditanggung rakyat. Mohon pihak terkait memberikan penjelasan atas kebijakan yang diterapkan. Mohon dengan sangat untuk bisa ditindaklanjuti. Bukan hanya masalah itu saja yang menjadi polemik vaksin, tetapi masih ada beberapa hal lainnya yang memang ada dan terjadi di masyarat. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 19 April 2022 - 14:50 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 19 April 2022 - 15:02 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Aduan kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Progress

Selasa, 19 April 2022 - 15:02 WIB

Kabupaten Demak

Selesai

Selasa, 19 April 2022 - 15:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Apabila yang bersangkutan sudah di cek oleh tenaga kesehatan bahwa yang bersangkutan karena kondisi kesehatan harus ditunda atau tidak di vaksin maka akan dibuatkan surat keterangan dari dokter pemeriksa. Dinkes Demak