Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37328564
KABUPATEN PURBALINGGA, 04 Sep 2022
Komite sekolah setiap awal tahun pelajaran dgn dalih/bunyi Sumbangan Untuk sekolahan yg besaran nya berfariasi dari kelas 7 lebih besar kira-kira 1,2Jt kelas 8 sekitar 350,,dan Bisa di cicil,, tapi yg katanya sekolah gratis mana,,di sini Cuma di ganti aja tarikan atau bayaran menjadi sumbangan atau infak.. Mohon kepada bapak gubernur Untuk sidak ke setiap sekolahan
Disposisi
Minggu, 04 September 2022 - 21:43 WIB
Verifikasi
Senin, 05 September 2022 - 08:10 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 05 September 2022 - 08:25 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Selasa, 06 September 2022 - 15:15 WIB
Kabupaten Purbalingga
- Adapun dasar penyelenggaraan rapat pleno komite sekolah dari SMPN 1 Padamara adalah :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Di dalam pasal 3 ayat 1b berbunyi : dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, komite sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, / organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Pasal 10 ayat 5 berbunyi :
- Berdasarkan hal tersebut diatas maka Komite SMP N 1 Padamara mengadakan Rapat Pleno secara klasikal yang dihadiri oleh Kepala Sekolah,Pengurus Komite, Wali Murid, Wali Kelas, Guru/ Karyawan. Dalam sambutannya Kepala Sekolah menyampaikan penyelenggaraan pendidikan yang sudah dilaksanakan dan program sekolah untuk. TP 2022/2023. Dan hasil Informasi dari Bpk. Mustaham selaku ketua komite menyampaikan tentang program komite yang tidak dapat didanai dari BOS tetapi dibutuhkan oleh sekolah agar sekolah dapat memberikan pelayanan pendidikan menjadi lebih baik dan demi kemajuan sekolah yaitu : ( Kelas VII : Map rapot, melanjutkan pembangunan Indoor dan P5 sebesar Rp.1.200.000,00 kelas VIII : tambahan penghasilan GTT dan PTT, reward akademik/ non akademik, perawatan/ pemeliharaan sarpras sebesar Rp 350.000,00 dan Kelas IX : sama dengan kelas VIII ditambah dengan penyelesaian ijazah dan perpisahan sebesar Rp 535.000,00. Pada rapat tersebuat tidak ada kesepakatan antara komite dengan wali murid tentang besaran sumbangan, dan berapa kali angsuran. Bagi orang tua yang kurang mampu bisa menyumbang seikhlasnya bahkan bila tidak mampu tidak menyumbang juga tidak masalah.
- Dan pada tahap selanjutnya orang tua masuk ke kelas masing-masing. Wali kelas menyampaikan laporan perkembangan belajar dan sikap perilaku di sekolah serta memberikan kesempatan kepada orang tua/ wali untuk berkonsultasi tentang putra/putrinya. Kemudian orang tua supaya menuliskan kesanggupannya untuk memberikan sumbangan ke sekolah.