Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37305626

Rincian Aduan

LGWP37305626

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
06 Jul 2026
0 ditandai


Aduan Baru (Menanggapi Aduan Sebelumnya) https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP78335137.html

Perihal: Permohonan Tindak Lanjut Pemeriksaan Sumur Bor/Sumur Artetis/Sumur Air Tanah Milik Keluarga Almarhum Bapak Suradi (Mbah Bekel) yang Belum Disampaikan Hasil Pemeriksaannya

Yth. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah,

Menindaklanjuti jawaban atas aduan LaporGub Nomor LGWP78335137, kami mengapresiasi pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sumur bor/sumur air tanah milik Masjid Baitul Istiqomah RW 05 Kelurahan Bringin,Kecamatan Ngaliyan,Kota Semarang.

Namun demikian, kami mempertanyakan mengapa tidak terdapat penjelasan maupun hasil pemeriksaan terhadap sumur bor/sumur air tanah milik keluarga Almarhum Bapak Suradi (Mbah Bekel), padahal objek tersebut juga termasuk dalam aduan yang sama dan telah kami sertakan lokasi beserta tautan Google Maps.

Link lokasi:

https://maps.app.goo.gl/BcLyqwn6uyNuWTki6

Oleh karena itu, kami memohon agar Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah segera melakukan tindak lanjut terhadap sumur bor /sumur air tanah tersebut apabila memang belum diperiksa, atau apabila telah dilakukan pemeriksaan agar hasilnya disampaikan secara lengkap kepada masyarakat.

Mohon dilakukan pemeriksaan meliputi:

  • • Legalitas dan status perizinan/persetujuan penggunaan air tanah.
  • • Kedalaman sumur, konstruksi, kapasitas pompa, dan debit pengambilan air.
  • • Kepatuhan terhadap ketentuan konservasi air tanah.
  • • Dampak terhadap lingkungan dan sumur-sumur warga di sekitarnya.
  • • Kewajiban memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT) apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • • Apabila ditemukan pelanggaran, agar dilakukan penegakan hukum melalui pemberian sanksi administratif maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Mohon dijelaskan pula alasan mengapa dalam jawaban sebelumnya hanya diuraikan hasil pemeriksaan terhadap sumur milik Masjid Baitul Istiqomah, sedangkan sumur bor / sumur air tanah milik keluarga Almarhum Bapak Suradi (Mbah Bekel) yang juga menjadi objek pengaduan tidak dijelaskan sama sekali.

Kami berharap aduan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan hasil pemeriksaannya disampaikan secara terbuka agar seluruh objek yang diadukan memperoleh penanganan yang sama sesuai prinsip akuntabilitas pelayanan publik.

Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 17:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan saudara, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Tim Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah bersama Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang–Demak telah melakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 29 Juni 2026 terhadap seluruh objek yang diadukan, termasuk sumur bor milik keluarga Almarhum Bapak Suradi (Mbah Bekel).

2. Pada saat pemeriksaan, Tim telah melakukan pemeriksaan visual dan dokumentasi. Namun, pemilik maupun perwakilan keluarga tidak berada di lokasi sehingga klarifikasi dan pengumpulan data teknis belum dapat dilakukan. Informasi kedalaman sumur sekitar 60–70 meter diperoleh dari keterangan lisan masyarakat dan belum dapat diverifikasi.

3. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada prinsipnya sumur-sumur yang menjadi objek pengaduan belum memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT), sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebelum memperoleh PPAT. Khusus sumur yang dimanfaatkan untuk kepentingan tempat ibadah, pemanfaatannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pembinaan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

4. Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah akan menyampaikan surat kepada pengelola sumur Masjid Baitul Istiqomah dan keluarga Almarhum Bapak Suradi (Mbah Bekel) agar menghentikan sementara pengambilan air tanah sampai memperoleh PPAT, serta memberikan pembinaan untuk segera mengajukan PPAT kepada Kementerian ESDM RI. Selanjutnya akan dilakukan pemantauan terhadap proses perizinan dan kepatuhan penghentian sementara pemanfaatan air tanah.

5. Dengan demikian, tidak dicantumkannya hasil pemeriksaan sumur milik keluarga Almarhum Bapak Suradi (Mbah Bekel) pada jawaban sebelumnya bukan karena tidak diperiksa, melainkan karena belum diperoleh klarifikasi dari pemilik.
berikut dokumentasi pada saat cek lokasi

Selesai

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih