Perihal: Permohonan Tindak Lanjut Pemeriksaan Sumur Bor/Sumur Artetis/Sumur Air Tanah Milik Keluarga Almarhum Bapak Suradi (Mbah Bekel) yang Belum Disampaikan Hasil Pemeriksaannya
Yth. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah,
Menindaklanjuti jawaban atas aduan LaporGub Nomor LGWP78335137, kami mengapresiasi pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sumur bor/sumur air tanah milik Masjid Baitul Istiqomah RW 05 Kelurahan Bringin,Kecamatan Ngaliyan,Kota Semarang.
Namun demikian, kami mempertanyakan mengapa tidak terdapat penjelasan maupun hasil pemeriksaan terhadap sumur bor/sumur air tanah milik keluarga Almarhum Bapak Suradi (Mbah Bekel), padahal objek tersebut juga termasuk dalam aduan yang sama dan telah kami sertakan lokasi beserta tautan Google Maps.
Link lokasi:
https://maps.app.goo.gl/BcLyqwn6uyNuWTki6
Oleh karena itu, kami memohon agar Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah segera melakukan tindak lanjut terhadap sumur bor /sumur air tanah tersebut apabila memang belum diperiksa, atau apabila telah dilakukan pemeriksaan agar hasilnya disampaikan secara lengkap kepada masyarakat.
Mohon dilakukan pemeriksaan meliputi:
- • Legalitas dan status perizinan/persetujuan penggunaan air tanah.
- • Kedalaman sumur, konstruksi, kapasitas pompa, dan debit pengambilan air.
- • Kepatuhan terhadap ketentuan konservasi air tanah.
- • Dampak terhadap lingkungan dan sumur-sumur warga di sekitarnya.
- • Kewajiban memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT) apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- • Apabila ditemukan pelanggaran, agar dilakukan penegakan hukum melalui pemberian sanksi administratif maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Mohon dijelaskan pula alasan mengapa dalam jawaban sebelumnya hanya diuraikan hasil pemeriksaan terhadap sumur milik Masjid Baitul Istiqomah, sedangkan sumur bor / sumur air tanah milik keluarga Almarhum Bapak Suradi (Mbah Bekel) yang juga menjadi objek pengaduan tidak dijelaskan sama sekali.
Kami berharap aduan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan hasil pemeriksaannya disampaikan secara terbuka agar seluruh objek yang diadukan memperoleh penanganan yang sama sesuai prinsip akuntabilitas pelayanan publik.
Terima kasih.