Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37291327

Rincian Aduan

LGWP37291327

Selesai Public
KABUPATEN PATI
09 Sep 2022
0 ditandai
Kenapa pak saya tidak mendapatkan BLT, cuma bantuan sembako saja, sedangkan yang lain yang mendapatkan bantuan kedua duanya juga banyak yang saya rasa kehidupannya lebih layak dari saya.. apakah karena saya tinggal di tanah desa pak jadi saya tidak layak untuk mendapatkan bantuan?. Terimakasih.

Disposisi

Jumat, 09 September 2022 - 11:46 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Jumat, 09 September 2022 - 12:51 WIB

Kabupaten Pati

Laporan kami terima

Progress

Sabtu, 17 September 2022 - 13:20 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Jumat, 23 September 2022 - 11:38 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dinsos P3AKB Kami sampaikan bahwa penerima bansos BPNT/sembako memang tidak boleh doble bansos dengan BLT DD, yang boleh doble bansos dengan BPNT adalah dengan bansos PKH dengan syarat ada komponen ibu hamil, anak balita, anak SD s/d SMA, disabilitas yang tidak bisa mandiridan lansia diatas 60 tahun. Disamping itu sekarang ini untuk penerima BPNT masih mendapatkan BLT BBM sebesar Rp. 600.000,- persyaratan dapt bansos khususnya BPNT  maupun PKH harus DTKS dan berdomisili jelas.