Rincian Aduan : LGWP37274724

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 28 Jan 2020

Permisi saya mau tanya sebenarnya daftar nikah di kua itu biayanya berapa soalnya di kecamatan belik kabupaten pemalang itu terkenal paling mahal sampai 1juta seratus bikin e ktp 1thun pun ngga jadi" minta tolong di luruskan jika itu salah Kasian pak orang" yang tak punya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 28 Januari 2020 - 09:47 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 28 Januari 2020 - 10:26 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menjawab pertanyaan Saudara dapat kami informasikan bahwa pelayanan nikah di KUA GRATIS jika nikah dilaksanakan pada hari dan jam kerja serta berada di KUA, namun jika pelaksanaan nikah di luar hari dan jam kerja serta berada di luar KUA maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-
Jika ada pungutan besaran biaya nikah melebihi dari Rp. 600.000,- silahkan laporkan kepada kami disertai bukti.
  Catatan dari kami jika pungutan tersebut diminta oleh P3N yang berada di Pemerintah Desa, maka itu bukan merupakan domain/kewenangan kami, namun jika yang meminta adalah ASN KUA maka silahkan laporkan.