Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37259927
KOTA SEMARANG, 09 Jun 2021
Saya berdomisili di ketileng indah blok O, semarang. Telah mengurus stnk online lewat aplikasi "sakpole". Dan sampai pada tahap sah, untuk dterbitkan sebagai stnk. Pada proses prcetakan, saya tidak mempunyai kertas yang sesuai kriteria( tahan air dan tindak mudah luntur). Kemudian saya bertanya ke samsat simpang lima, syarat cetak bawa ktp asli dan bayar 250 rb. Kemudian saya tanyakan lagi ke saudara polisi" rendi juniarto" saya mendapatkan hasil: langsung diprintkan stnk saya oleh seniornya " budi utomo" dan harus memberikan upah, saat saya tanya brp nominalnya, saya diminta 200 rb untuk upah seniornya. Boleh pak saya laporkan sebagai pungli? Saya hanya tanya bagaimana teknis cetak stnk nya bila tidak punya kertasnya, saya perlu jawaban, boleh pakai kertas apa dan dimana tempat saya bisa print. Boleh pak nama polisi nya gantian diciduk? Biar kapok g pungli terus. Dimana mana kok banyak polisi pungli ya.. saya beri uang, saya juga ikut dosa pak. Mereka g kenal dosa ya?
Disposisi
Jumat, 11 Juni 2021 - 10:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 11 Juni 2021 - 10:35 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:45 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah