Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37236861
Rincian Aduan
LGWP37236861
Progress
Public
Lampiran
Berdasarkan Hasil temuan yang kami lakukan di satu tempat di wilayah kota tegal, bahwa
diduga adanya oknum Kepala Sekolah SMP 1 Bumiayu Kabupaten brebes dan oknum DPRD
kabupaten brebes yang melakukan/beraktivitas Bernyanyi dan berjoged bersama, ditempat cafe
hiburan malam, pada pukul : 22.00 WIB di tengah status Kabupaten Brebes masih dalam keadaan
miskin ekstrim yang menurut kami tidak pantas dilakuakan oleh Kepala Sekolah SMP 01 Bumiayu
kabupaten brebes dan oknum Legislatif, Kami Menilai bahwa Aktititas Tersebut melanggar Kode
Etik ASN dan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat, tidak mencontohkan sebagai tenaga pengajar
(Guru) yang seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat.
Bahwa ditengah krisis ekonomi Kabupaten Brebes yang sedang dialami masyarakat brebes,
oknum kepala sekolah SMP 01 Bumiayu Kabupaten brebes menjadi penilaian kami agar menjaga
prilaku kehormatan dan martabat ASN, Karena Kami menduga adanya hubungan yang sangat dekat
antara kedua belah pihak tersebut, yang mana hasil informasi oknum DPRD kabupaten brebes
masih mempuyai istri yang sah, dan sebelum nya banyak malasah - masalah lain yang dilakukan
oleh Kepala Sekolah SMP 1 Bumiayu kabupaten Brebes.
Disposisi
Kamis, 06 Juli 2023 - 11:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Senin, 10 Juli 2023 - 11:22 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Progress
Rabu, 12 Juli 2023 - 09:33 WIBKabupaten Brebes
Aduan diteruskan ke DINDIKPORA