Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37236861
KABUPATEN BREBES, 06 Jul 2023
Berdasarkan Hasil temuan yang kami lakukan di satu tempat di wilayah kota tegal, bahwa diduga adanya oknum Kepala Sekolah SMP 1 Bumiayu Kabupaten brebes dan oknum DPRD kabupaten brebes yang melakukan/beraktivitas Bernyanyi dan berjoged bersama, ditempat cafe hiburan malam, pada pukul : 22.00 WIB di tengah status Kabupaten Brebes masih dalam keadaan miskin ekstrim yang menurut kami tidak pantas dilakuakan oleh Kepala Sekolah SMP 01 Bumiayu kabupaten brebes dan oknum Legislatif, Kami Menilai bahwa Aktititas Tersebut melanggar Kode Etik ASN dan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat, tidak mencontohkan sebagai tenaga pengajar (Guru) yang seharusnya menjadi panutan di tengah masyarakat. Bahwa ditengah krisis ekonomi Kabupaten Brebes yang sedang dialami masyarakat brebes, oknum kepala sekolah SMP 01 Bumiayu Kabupaten brebes menjadi penilaian kami agar menjaga prilaku kehormatan dan martabat ASN, Karena Kami menduga adanya hubungan yang sangat dekat antara kedua belah pihak tersebut, yang mana hasil informasi oknum DPRD kabupaten brebes masih mempuyai istri yang sah, dan sebelum nya banyak malasah - masalah lain yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP 1 Bumiayu kabupaten Brebes.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 06 Juli 2023 - 11:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Juli 2023 - 11:22 WIB
Kabupaten Brebes
Progress
Rabu, 12 Juli 2023 - 09:33 WIB
Kabupaten Brebes
Aduan diteruskan ke DINDIKPORA