Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37158869
KABUPATEN BATANG, 21 Oct 2022
Begini pak, sebagai warga negara yang ingin tertib pajak. Tentu kita ingin membayar pajak dengan cara yang paling gampang/dimudahkan. Dalam hal ini saya mewakili seluruh masyarakat Indonesia mengenai pajak kendaraan bermotor yang tergolong ribet karena mau bayar pajak tapi terkendala bukan nama sendiri+bukan domisili. Niatnya mau balik nama tapi cabut berkas dan daftar ulang perlu biaya extra. Kenapa sih kalau balik nama harus KTP domisili??? Di daerah saya rata" lahan tanah malah atas nama orang luar daerah semua dan mereka bisa balik nama+bayar pajak dengan mudah. Mengapa dokumen kendaraan harus rumit?? Tolong lah pak regulasinya di permudah biar kesadaran pajak juga meningkat. Yang untung negara juga kan? Lagian ngurus mutasi banyak punglinya makin tambah males ngurus dokumen kendaraan. Terimakasih semoga didengarkan dan di realisasikan
Disposisi
Selasa, 08 November 2022 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 November 2022 - 08:39 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Senin, 12 Desember 2022 - 11:16 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan ke Polres Batang guna mendapatkan tindak lanjut penanganan perkaranya. demikian terima kasih
Selesai
Senin, 30 Januari 2023 - 14:02 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
berdasarkan surat Kapolres Batang Nomor: R/9/I/WAS.2.4./2023 tanggal 10 Januari 2023 perihak Tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasat lantas Polres Batang dengan melakukan pengecekan kebenaran pengaduan, melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pengadu dan hasilnya pengadu mengucapkan terima kasih atas pelayanan pihak Satlantas Polres Batang. demikian terima kasih