Rincian Aduan : LGWP37158869

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 21 Oct 2022

Begini pak, sebagai warga negara yang ingin tertib pajak. Tentu kita ingin membayar pajak dengan cara yang paling gampang/dimudahkan. Dalam hal ini saya mewakili seluruh masyarakat Indonesia mengenai pajak kendaraan bermotor yang tergolong ribet karena mau bayar pajak tapi terkendala bukan nama sendiri+bukan domisili. Niatnya mau balik nama tapi cabut berkas dan daftar ulang perlu biaya extra. Kenapa sih kalau balik nama harus KTP domisili??? Di daerah saya rata" lahan tanah malah atas nama orang luar daerah semua dan mereka bisa balik nama+bayar pajak dengan mudah. Mengapa dokumen kendaraan harus rumit?? Tolong lah pak regulasinya di permudah biar kesadaran pajak juga meningkat. Yang untung negara juga kan? Lagian ngurus mutasi banyak punglinya makin tambah males ngurus dokumen kendaraan. Terimakasih semoga didengarkan dan di realisasikan

0 Orang Menandai Aduan Ini