Kabupaten Banyumas
Hasil Klarifikasi/tindaklanjut : - Hari / tanggal : Senin, 25 Mei 2026Melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa dan Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak terkait aduan Masyarakat yang masuk Lapak Aduan.Isi Lapak AduanPak saya mau menyampaikan keluh kesah tentang bau kotoran ayam boiler dengan kapasitas kandang besar sangat dekat dengan pemukiman warga tidak ada 100meter sangat menganggu ada di desa watuagung rt 6 rw 2 kecamatan tambak banyumas jawa tengah Hasil Klarifikasi/Tindaklanjut : Kami sampaikan bahwa terkait dengan hal tersebut diatas kami telah mengklarifikasi dan berkoordinasi dengan Sekretaris Desa dan Kepala Desa Watuagung Kecamatan Tambak. Dan telah dilaksanakan pertemuan dengan pemilik kendang dengan hasil sebagai berikut : HASIL MUSYAWARAHTerkait Aduan Bau Kandang Ayam di RT 006 RW 002Pada hari Selasa, 26 Mei 2026, pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, telah dilaksanakan musyawarah desa terkait adanya aduan masyarakat mengenai bau kotoran kandang ayam yang menyengat di lingkungan RT 006 RW 002 Desa Watuagung.Peserta yang hadir:1. Tirin Kepala Desa Watuagung2. Yarham Babinkamtibmas Desa Watuagung3. Suyatno Sekretaris Desa Watuagung4. Rustam Ketua RT 006/002 Desa Watuagung5. Sitriono Pemilik kandang ayam pedaging Desa WatuagungAgenda Musyawarah:1. Mendengarkan penjelasan dari pihak pemilik kandang ayam.2. Menyampaikan aspirasi dan keluhan warga sekitar.3. Membahas aturan dan ketentuan terkait izin lingkungan serta jarak kandang dari pemukiman.4. Mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pihak manapun.5. Menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan desa.Hasil Musyawarah: Pihak pemilik kandang ayam, Sitriono, menyampaikan bahwa selama ini kandang beroperasi tanpa adanya protes, namun belakangan muncul keluhan warga terkait bau menyengat. Pemerintah Desa bersama Babinkamtibmas menegaskan bahwa usaha kandang ayam harus sesuai dengan SOP dan izin lingkungan, termasuk memperhatikan radius jarak kandang dari pemukiman warga. Disepakati bahwa sebelum ada langkah lebih jauh, pemilik kandang diminta untuk mengurus izin lingkungan secara resmi dan melakukan upaya pengurangan bau agar tidak mengganggu warga sekitar. Apabila tidak ada izin resmi dan keluhan warga terus berlanjut, maka akan ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa maupun Kabupaten sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak sepakat untuk menjaga suasana rukun, kondusif, dan mencari jalan tengah demi kepentingan bersama.Penutup:Hasil musyawarah ini dibuat sebagai bukti telah dilaksanakannya musyawarah dengan penuh kebersamaan. Semoga hasil musyawarah dapat menjadi dasar penyelesaian masalah secara baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.