Sebagai tindak lanjut atas aduan saya sebelumnya (LGWP37072364), saya ingin menegaskan kembali bahwa permasalahan utama bukan sekadar “gangguan jaringan”, melainkan indikasi adanya kebijakan eksklusif dalam pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole. Dari jawaban terakhir Bapenda, disebutkan pembayaran hanya bisa melalui Bank Jateng atau Blibli. Jika benar demikian, maka secara praktik, wajib pajak dipaksa hanya melalui jalur tertentu, tidak inklusif seperti janji digitalisasi layanan publik.
Pertanyaan saya sederhana:
Sebagai wajib pajak, saya sudah berinisiatif untuk membayar sesuai aturan. Namun sistem yang ada justru menghabiskan waktu, energi, dan membuat frustrasi. Digitalisasi seharusnya mempermudah, bukan mengunci masyarakat pada satu bank/mitra tertentu. Saya mohon agar aduan ini tidak dijawab dengan jawaban normatif seperti sebelumnya, tetapi diberikan penjelasan resmi, transparan, dan solusi konkrit: