Rincian Aduan : LGWP36876628

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 06 Oct 2020

apakah karyawan tata usaha ,upahnya tidak ada standarnya ? Karena selama ini upah yang diterima jauh dari kelayakan kebutuhan hidup.Apakah semua sekolah swasta di Surakarta memperlakukan pegawai tata usahanya tidak menghargai ,dengan menggaji jauh dari standar ?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:59 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000003823.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Jumat, 09 Oktober 2020 - 15:53 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Disnakerperin Surakarta).

Detail respon dapat dilihat pada https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/71326.html#.X4AkzJMzbu0

Selesai

Jumat, 09 Oktober 2020 - 15:53 WIB

Kota Surakarta

Mohon maaf baru bisa membalas aduan panjenengan, sesuai dengan UU No.13 / 2003 yayasan merupakan sebuah perusahaan juga sehingga segala aturannya mengacu pada ketentuan yang berlaku, terkait dengan Upah, pemerintah telah menetapkan UMK (upah Minimum Kabupaten/Kota) sehingga dalam memberikan upah minimal sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan pemerintah tersebut. untuk dapat kami tindak lanjuti mohon agar di sampaikan secara detail nama perusahaan/yayasan dan alamatnya... sekali lagi kami mohon maaf atas keterlambatan respon atas aduan panjenengan... matur nuwun...