Rincian Aduan : LGWP36798168

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 24 Apr 2020

Terkait dengan beredarnya SE dari dinas pendidikan salatiga no 420/1781/401 tanggal 24 april 2020 tentang sistem kerja ASN pendidik terdapat 2 poin utama yg menjadi perhatian yaitu 1. Sekurang-kurangnya 50% pegawai di sekolah harus hadir 2. Jam kerja di bulan ramadha untuk yg 5 hari kerja dari 07.30-15.00 dan untuk yg 6 hari kerja dari 07.30-13.30 Bahwa SE tersebut bertentangan dengan 1. SE MenPan no 50 Tahun 2020 tentang WFH ASN 2. SE MenPan no 51 tahun 2020 tentang jam kerja ASN selama ramadhan (jam kerja 08.00-15.00) 3.Perpres 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan (yang menyatakan utk bekerja dari rumah). Pertimbangan: 1. Sekolah bukan termasuk pelayanan publik yg setiap hari memberikan pelayanan masyakat. 2. Dalam kondisi pandemi dan salatiga yg hingga saat sudah 8 org positif, meminta tenaga pendidik sekurang-kurangnya 50% hadir di saat sekolah tidak ada kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung adalah kebijakan yg kontraproduktif dlm mengurangi penyebaran covid. Mohon aturan tersebut di evaluasi di tengah pandemi covid di salatiga yang hingga hari jumlah positif terus bertambah. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini