Rincian Aduan : LGWP36764654

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 11 Jun 2023

Perihal Developer / Pengembangan yang menggadaikan SHGB ( konsumen) ke BPR dan Developer sudah di nyatakan pailit oleh pengadilan Negeri Semarang. Pertanyaan saya, " apa bisa saya mengajukan pelunasan kurangan angsuran ( kurang 3 tahun) ke developer untuk segera AJB ke PPAT sedang SHGB saya ternyata sedang di jaminkan Developer ke BPR? " demikian pertanyaan saya dan terimakasih untuk jawabannya. Hormat Saya Wasallamuallaikum..

0 Orang Menandai Aduan Ini