Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36764654
KABUPATEN PURWOREJO, 11 Jun 2023
Perihal Developer / Pengembangan yang menggadaikan SHGB ( konsumen) ke BPR dan Developer sudah di nyatakan pailit oleh pengadilan Negeri Semarang. Pertanyaan saya, " apa bisa saya mengajukan pelunasan kurangan angsuran ( kurang 3 tahun) ke developer untuk segera AJB ke PPAT sedang SHGB saya ternyata sedang di jaminkan Developer ke BPR? " demikian pertanyaan saya dan terimakasih untuk jawabannya. Hormat Saya Wasallamuallaikum..
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 11 Juni 2023 - 18:54 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 12 Juni 2023 - 12:35 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Mohon maaf ijin mohon bisa diteruskan ke Disperakim Provinsi Jawa Tengah karena terkait teknis dengan perumahan dan developer.
Disposisi
Senin, 12 Juni 2023 - 16:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 13 Juni 2023 - 09:11 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas lapornnya
Progress
Rabu, 14 Juni 2023 - 07:11 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan panjenengan, ada baiknya saudara berkomunikasi dg BPR terlebih dahulu, ditanyakan apabila panjenengan melunasi angsuran tsb apakah sertifikat bisa diambil / ditebus?
Selain itu panjenengan bersama dg konsumen lainnya dapat menempuh jalur hukum untuk melaporkan developer tsb telah melakukan penggelapan. (melakukan somasi)
Selesai
Selasa, 19 Desember 2023 - 06:38 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
pertanyaan sudah dijawab dengan jelas.