Rincian Aduan : LGWP36764654

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 11 Jun 2023

Perihal Developer / Pengembangan yang menggadaikan SHGB ( konsumen) ke BPR dan Developer sudah di nyatakan pailit oleh pengadilan Negeri Semarang. Pertanyaan saya, " apa bisa saya mengajukan pelunasan kurangan angsuran ( kurang 3 tahun) ke developer untuk segera AJB ke PPAT sedang SHGB saya ternyata sedang di jaminkan Developer ke BPR? " demikian pertanyaan saya dan terimakasih untuk jawabannya. Hormat Saya Wasallamuallaikum..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 11 Juni 2023 - 18:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Dikembalikan

Senin, 12 Juni 2023 - 12:35 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Mohon maaf ijin mohon bisa diteruskan ke Disperakim Provinsi Jawa Tengah karena terkait teknis dengan perumahan dan developer.

Disposisi

Senin, 12 Juni 2023 - 16:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 13 Juni 2023 - 09:11 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas lapornnya

Progress

Rabu, 14 Juni 2023 - 07:11 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan panjenengan, ada baiknya saudara berkomunikasi dg BPR terlebih dahulu, ditanyakan apabila panjenengan melunasi angsuran tsb apakah sertifikat bisa diambil / ditebus?

Selain itu panjenengan bersama dg konsumen lainnya dapat menempuh jalur hukum untuk melaporkan developer tsb telah melakukan penggelapan. (melakukan somasi) 

Selesai

Selasa, 19 Desember 2023 - 06:38 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

pertanyaan sudah dijawab dengan jelas.