Rincian Aduan : LGWP36706934

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 30 Jan 2020

Saya sudah bekerja di Percetakan Lontar Media PT. UPGRI Semarang yang beralamat di Jalan Lamongan Barat I No. 11 Sampangan Semarang selama 5 tahun lebih. Tetapi upah yang saya terima tidak sesuai dengan UMK Jawa Tengah, dan jumlah upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS sudah sesuai UMK (manipulasi data).Perusahaan sekelas PT. apakah wajar membayar upah karyawan dibawah UMK? dan jika ada manipulasi data apakah perusahaan bisa terkena sanksi? Mohon untuk ditindaklanjuti. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 30 Januari 2020 - 15:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 31 Januari 2020 - 10:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Senin, 03 Februari 2020 - 09:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Seksi Penegakan Hukum Bidang Pengawasn Ketenaga Kerjaan, CP: Ibu Erry 0813-9187-5918. Terimakasih

Selesai

Selasa, 01 September 2020 - 06:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai.