Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36679884
KABUPATEN DEMAK, 07 Feb 2023
Siang Pak. Saya merupakan salah satu warga Desa Kawung, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak Jawa Tengah. Saya ingin melapor terkait penggantian KK & KTP baru karena saya pindah dari Kota Semarang ke Kabupaten Demak. Ternyata setelah KK & KTP saya jadi, saya dikenai biaya sebesar Rp 100.000,00/dokumen oleh staff kelurahan tersebut. Mohon dengan sangat hal ini segera ditindaklanjuti karena saya sebagai warga sangat merasa dirugikan🙏🏻 Terima kasih, semoga sehat selalu.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 07 Februari 2023 - 14:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Februari 2023 - 20:01 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 07 Februari 2023 - 20:01 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 08 Februari 2023 - 08:05 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Saudara Pelapor.
Terimakasih telah menggunakan media ini.
Dapat kami sampaikan bahwa seluruh pelayanan untuk penerbitan/pembuatan KK/KTP di Wilayah Kab. Demak adalah gratis tanpa biaya. Namun demikian ketika Saudara tidak bersedia mengurus sendiri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selaku Perangkat Daerah yang menerbitkan KK/KTP dengan kata lain Saudara meminta/menyuruh orang lain/biro jasa atau apapun namanya adalah hal yang wajar ketika Saudara mengeluarkan biaya. Saran Kami kedepan silahkan urus sendiri supaya tidak mengeluarkan biaya. Demikian untuk menjadikan maklum. Terimakasih (Hasil Koordinasi Kecamatan Guntur dan Pemdes Sukorejo).