Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36642412
KABUPATEN KLATEN, 01 Feb 2020
Pak Gubernur, telah terjadi pungutan dgn mengatasnamakan iuran sukarela bagi seluruh siswa kls VII sd kls IX di SMP N 2 Klaten (espero klaten) . Meskipun namanya sukarela namun kenyataannya seluruh siswa wajib membayar per bulan meskipun pembayarannya bisa dilakukan selama 6 bulan sekali ( akumulasi). Setiap siswa diberikan form kewajiban kesediaan membayar setiap bulannya. Adapun besarnya pungutan tiap siswa bervariasi dgn jumlah nominal minimal Rp 50.000. pungutan tsb dikumpulkan oleh guru wali kelas di setiap kelas.
Disposisi
Minggu, 02 Februari 2020 - 18:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 14:22 WIB
Kabupaten Klaten