Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36535785

Rincian Aduan

LGWP36535785

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
28 May 2020
0 ditandai
Selamat sore, mau melaporkan mengenai kasus tukar guling tanah orang tua dengan tanah bengkok di Desa Banyuringin. Dimana tanah kakek saya yang berada di pinggir jalan pada tahun 80an di bangun Gedung Sekolah Dasar Negeri 3 Banyuringin dan digantikan dengan tanah bengkok desa yang berada agak jauh dari perkampungan. Namun pada saat ada proses sertifikat masal tanah bengkok yang diberikan kepada keluarga kami tidak bisa di ikutkan proses sertifikat karena masih dianggap tanah Bengkok. Sedangkan tanah yang telah di bangun Sekolah Dasar sertifikatnya bisa di keluarkan, mohon petunjuk agar dapat bisa menyertifikatkan tanah tersebut. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 29 Mei 2020 - 09:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:50 WIB

Kabupaten Kendal

Untuk lebih jelasnya anda bisa konsultasikan ke Badan Pertanahan Nasional Kendal dengan alamat :
BPN / ATR Kendal.
Jl. Kyai Tulus, Jetis, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 5131
Telepon(0294)  381570
Jam Pelayanan : 08.00 - 16.00
 

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 09:15 WIB

Kabupaten Kendal

Untuk lebih jelasnya anda bisa konsultasikan ke Badan Pertanahan Nasional Kendal dengan alamat :
BPN / ATR Kendal.
Jl. Kyai Tulus, Jetis, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 5131
Telepon(0294)  381570