Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36535785
Rincian Aduan
LGWP36535785
Selesai
Public
Selamat sore, mau melaporkan mengenai kasus tukar guling tanah orang tua dengan tanah bengkok di Desa Banyuringin. Dimana tanah kakek saya yang berada di pinggir jalan pada tahun 80an di bangun Gedung Sekolah Dasar Negeri 3 Banyuringin dan digantikan dengan tanah bengkok desa yang berada agak jauh dari perkampungan. Namun pada saat ada proses sertifikat masal tanah bengkok yang diberikan kepada keluarga kami tidak bisa di ikutkan proses sertifikat karena masih dianggap tanah Bengkok. Sedangkan tanah yang telah di bangun Sekolah Dasar sertifikatnya bisa di keluarkan, mohon petunjuk agar dapat bisa menyertifikatkan tanah tersebut. Terimakasih
Disposisi
Jumat, 29 Mei 2020 - 09:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 08:50 WIBKabupaten Kendal
Untuk lebih jelasnya anda bisa konsultasikan ke Badan Pertanahan Nasional Kendal dengan alamat :
BPN / ATR Kendal.
Jl. Kyai Tulus, Jetis, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 5131
Telepon: (0294) 381570
Jam Pelayanan : 08.00 - 16.00
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 09:15 WIBKabupaten Kendal
Untuk lebih jelasnya anda bisa konsultasikan ke Badan Pertanahan Nasional Kendal dengan alamat :
BPN / ATR Kendal.
Jl. Kyai Tulus, Jetis, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 5131
Telepon: (0294) 381570