Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36439828

Rincian Aduan

LGWP36439828

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
11 Dec 2024
0 ditandai
JALAN NASIONAL DI PUSAT KOTA KENDAL mohon dilengkapi Trotoar yang bagus, taman jalan sisi kanan dan kiri, juga pada median jalan, termasuk tiang LPJU yang iconic. Alhamdulillah diucapkan Jazakumullah khairan, Jalan Raya Timur Kendal Kota, udah bagus.... Tinggal trotoar + taman jalan kanan kirinya, juga taman median, tambah satu lagi tiang LPJU yang iconic khas pusat kota yang membedakan dengan kecamatan biasa.... Jalan dari Batas Kota Timur sampai Batas Kota Barat Kendal Kota itu memang punya pemerintah pusat, sehingga sudah umum pemerintah pusat hanya membangun jalan dan median saja, atau trotoar biasa, TANPA TROTOAR YANG BAGUS, TAMAN JALAN SISI KANAN DAN KIRI, JUGA TAMAN MEDIAN, DAN LPJU Dan PEMERINTAH DAERAH tidak bisa membangun di tempat yang bukan kewenangannya... NAMUN, kami masyarakat Kabupaten Kendal DIRUGIKAN dengan peraturan ini, karena Pemerintah Pusat TIDAK BUAT, Pemerintah Daerah TIDAK BERANI... Mohon ada solusi, agar Ibukota Kabupaten kami TERLIHAT INDAH... Apakah Pemerintah Pusat yang menata? Atau Pemerintah Daerah diberi ijin menata? Kok Kota Batang yang juga jalan nasional bisa ya dibangun trotoar nya oleh Pemerintah Kabupaten? UNTUK Pembangunan Perkantoran Terpadu berharap dibangun saja di JETIS, Kendal Kota... Suwun njeh

Disposisi

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:41 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

akan segera kami tindaklanjuti

Progress

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:28 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Bapak/Ibu Pelapor


Untuk Kementerian PU melalui BBPJN Jateng-DIY pelaksanaan saat ini memang dikhususkan untuk pembangunan badan Jalan dan Bahu jalan, sedangkan untuk Beautifikasi Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan memohon ijin penggunaan aset melalui system perijinan untuk menata kawasan tersebut. Hal ini juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di kota-kota lain melalui prosedur yang sama. Terima kasih. 

Selesai

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:28 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Bapak/Ibu Pelapor


Untuk Kementerian PU melalui BBPJN Jateng-DIY pelaksanaan saat ini memang dikhususkan untuk pembangunan badan Jalan dan Bahu jalan, sedangkan untuk Beautifikasi Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan memohon ijin penggunaan aset melalui system perijinan untuk menata kawasan tersebut. Hal ini juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di kota-kota lain melalui prosedur yang sama. Terima kasih.