Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36439828
KABUPATEN KENDAL, 11 Dec 2024
JALAN NASIONAL DI PUSAT KOTA KENDAL mohon dilengkapi Trotoar yang bagus, taman jalan sisi kanan dan kiri, juga pada median jalan, termasuk tiang LPJU yang iconic. Alhamdulillah diucapkan Jazakumullah khairan, Jalan Raya Timur Kendal Kota, udah bagus.... Tinggal trotoar + taman jalan kanan kirinya, juga taman median, tambah satu lagi tiang LPJU yang iconic khas pusat kota yang membedakan dengan kecamatan biasa.... Jalan dari Batas Kota Timur sampai Batas Kota Barat Kendal Kota itu memang punya pemerintah pusat, sehingga sudah umum pemerintah pusat hanya membangun jalan dan median saja, atau trotoar biasa, TANPA TROTOAR YANG BAGUS, TAMAN JALAN SISI KANAN DAN KIRI, JUGA TAMAN MEDIAN, DAN LPJU Dan PEMERINTAH DAERAH tidak bisa membangun di tempat yang bukan kewenangannya... NAMUN, kami masyarakat Kabupaten Kendal DIRUGIKAN dengan peraturan ini, karena Pemerintah Pusat TIDAK BUAT, Pemerintah Daerah TIDAK BERANI... Mohon ada solusi, agar Ibukota Kabupaten kami TERLIHAT INDAH... Apakah Pemerintah Pusat yang menata? Atau Pemerintah Daerah diberi ijin menata? Kok Kota Batang yang juga jalan nasional bisa ya dibangun trotoar nya oleh Pemerintah Kabupaten? UNTUK Pembangunan Perkantoran Terpadu berharap dibangun saja di JETIS, Kendal Kota... Suwun njeh
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 11 Desember 2024 - 10:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Desember 2024 - 10:41 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
akan segera kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 19 Desember 2024 - 12:28 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu Pelapor
Untuk Kementerian PU melalui BBPJN Jateng-DIY pelaksanaan saat ini memang dikhususkan untuk pembangunan badan Jalan dan Bahu jalan, sedangkan untuk Beautifikasi Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan memohon ijin penggunaan aset melalui system perijinan untuk menata kawasan tersebut. Hal ini juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di kota-kota lain melalui prosedur yang sama. Terima kasih.
Selesai
Kamis, 19 Desember 2024 - 12:28 WIB
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu Pelapor
Untuk Kementerian PU melalui BBPJN Jateng-DIY pelaksanaan saat ini memang dikhususkan untuk pembangunan badan Jalan dan Bahu jalan, sedangkan untuk Beautifikasi Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan memohon ijin penggunaan aset melalui system perijinan untuk menata kawasan tersebut. Hal ini juga telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di kota-kota lain melalui prosedur yang sama. Terima kasih.