Rincian Aduan : LGWP36432930

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 14 Nov 2017

Selamat pagi , saya mau tnya di Kendal kan sekarang ada pencalonan perangkat desa serentak melalui test . Katanya test berboboy 70% dan ditangan kepala desa 30% ( kepala desa yang pilih) apa itu benar pak ? Kalau bener kasihan yang sudah lolos test .

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 14 November 2017 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 14 November 2017 - 12:19 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 14 November 2017 - 12:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
pelaksanaan pengisian perangkat desa di kabupaten kendal saat ini berpedoman pada perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal dan peraturan bupati kendal nomor 51 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal..
 
mekanisme terkait seleksi calon perangkat desa diatur dalam pasal 20 sampai dengan pasal 24 peraturan bupati kendal nomor 51 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten kendal nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di kabupaten kendal..
 
dalam peraturan bupati kendal dimaksud diatur bahwa seleksi calon perangkat desa dilaksanakan oleh pihak ketiga (lembaga assesment yang berkompeten) yang ditunjuk oleh tim penjaringan dan penyaringan..
 
materi seleksi calon perangkat desa meliputi:
a. tes kompetensi dasar/tes potensi akademis yang meliputi materi pancasila, undang-undang dasar 1945, bahasa indonesia, pemerintahan desa, dan pengetahuan umum dengan bobot penilaian sebesar 70% (tujuh puluh per seratus)..
b. tes kompetensi bidang, dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh per seratus)..
 
metode seleksi untuk tes kompetensi dasar/tes potensi akademis dan tes kompetensi bidang dimaksud menggunakan computer assisted test (CAT).

Selesai

Selasa, 14 November 2017 - 12:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab