Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36396150
KABUPATEN JEPARA, 28 Apr 2023
Bahwasanya berdasarkan SK Pengrov Percasi Jateng kepengurusan Percasi Jepara selesai atau habis masa kerjanya tgl 28 Januari 2023, namun dengan siasat liciknya ketua Percasi Jepara mengadakan rapat tgl 22 Januari 2023 anehnya tgl 23 Januari 2023 ketua Percasi Jateng mengeluarkan surat mandat yang menyalahi AD/ART Percasi kami duga ini ada permainan atau kong kalikong antara ketua Percasi Jepara dan Jateng, dan mohon diselidiki adanya penyalahgunaan anggaran Percasi Jepara pada tahun anggaran 2021 dan mungkin juga setelahnya dan kemungkinan penyalahgunaan anggaran di Percasi Jateng tahun anggaran 2022 lalu.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 28 April 2023 - 10:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 April 2023 - 10:49 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 15 Mei 2023 - 13:13 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Disporapar Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Pengprov PERCASI Jawa Tengah, bahwa persoalaan ini akan dimintakan pendapat kepada KONI Jawa Tengah dan PB PERCASI
Terima kasih
Selesai
Senin, 15 Mei 2023 - 13:14 WIB
DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Disporapar Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Pengprov PERCASI Jawa Tengah, bahwa persoalaan ini akan dimintakan pendapat kepada KONI Jawa Tengah dan PB PERCASITerima kasih