Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36373056
KABUPATEN DEMAK, 17 Dec 2021
Assalamualaikum wr wb, kami mau melaporkan tentang pungutan liar terhadap guru (baik ASN maupun Non-ASN) yg selalu terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Demak, setiap pencairan triwulan tunjangan sertifikasi guru maka akan ada kewajiban untuk mengumpulkan foto copy buku rekening bank dan iuran triwulan sebesar Rp100.000,- melalui perkumpulan guru dengan tidak memberikan adanya kuitansi atau bukti pembayaran iuran, dan laporan yg jelas terhadap penggunaan uang hasil iuran, kejadian ini berlangsung di semua kecamatan se kab Demak. Mohon bantuan untuk tindak lanjut atas aduan kami. Berikut kami lampirkan foto amplop salah seorang guru yg menyetorkan iurannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb
Disposisi
Jumat, 17 Desember 2021 - 19:31 WIB
Verifikasi
Rabu, 22 Desember 2021 - 07:35 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Selasa, 04 Januari 2022 - 07:29 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 06 Juni 2024 - 13:05 WIB
INSPEKTORAT
Telah dilimpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jateng Nomor: 700/3165/IRBANSUS/2021 tanggal 22 Desember 2021 kepada Bupati Demak cq. Inspektur