Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36373056

Rincian Aduan

LGWP36373056

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
17 Dec 2021
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb, kami mau melaporkan tentang pungutan liar terhadap guru (baik ASN maupun Non-ASN) yg selalu terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Demak, setiap pencairan triwulan tunjangan sertifikasi guru maka akan ada kewajiban untuk mengumpulkan foto copy buku rekening bank dan iuran triwulan sebesar Rp100.000,- melalui perkumpulan guru dengan tidak memberikan adanya kuitansi atau bukti pembayaran iuran, dan laporan yg jelas terhadap penggunaan uang hasil iuran, kejadian ini berlangsung di semua kecamatan se kab Demak. Mohon bantuan untuk tindak lanjut atas aduan kami. Berikut kami lampirkan foto amplop salah seorang guru yg menyetorkan iurannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb

Disposisi

Jumat, 17 Desember 2021 - 19:31 WIB

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 22 Desember 2021 - 07:35 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan Saudara, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait

Progress

Selasa, 04 Januari 2022 - 07:29 WIB

INSPEKTORAT

Telah dilimpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jateng Nomor: 700/3165/IRBANSUS/2021 tanggal 22 Desember 2021 kepada Bupati Demak cq. Inspektur

Selesai

Kamis, 06 Juni 2024 - 13:05 WIB

INSPEKTORAT

Telah dilimpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jateng Nomor: 700/3165/IRBANSUS/2021 tanggal 22 Desember 2021 kepada Bupati Demak cq. Inspektur