Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36308023

Rincian Aduan

LGWP36308023

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
02 Jul 2026
0 ditandai

Menindaklanjuti https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP55207991.html untuk yang Jln.Anyar Duwet depan area dekat Taman Makam Rimbawan Jawa Tengah dan area depan Lapak-lapak alas jaten dekat Makam Rimbawan pun belum dipasang MMT larangan berjualan,PKLmendiriikan kios warung lapak liar serta membuang sampah sembarangan dan reklame liar dan belum dilakukan penertiban PKL,jualan,warung,bangunan,kios,lapak liar di sekitar area wilayah tersebut baik yg berdiri di pinggir jalan,badan jalan,bahu jalan,di area RUMIJA (RUANG MILIK JALAN),sempadan jalan maupun di area yang tidak diperbolehkan/tidak diizinkan oleh negara untuk lokasi lapak /warung/kios/bangunan dan berjualan liar

Disposisi

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN NGALIYAN - SATPOL PP

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:50 WIB

Kota Semarang

Selamat siang, terima kasih atas aspirasinya. Terkait dengan pemasangan MMT yang dimaksud akan kami kaji lebih lanjut dikarenakan dibeberapa titik sudah terpasang MMT. Selanjutnya akan kami bahas dan koordinasikan bersama dengan perangkat terkait. Kami apresiasi atas masukan yang diberikan kepada kami. Demikian informasi dari kami, terima kasih.

Selesai

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kota Semarang

Selamat siang, terima kasih atas aspirasinya. Terkait dengan pemasangan MMT yang dimaksud akan kami kaji lebih lanjut dikarenakan dibeberapa titik sudah terpasang MMT. Selanjutnya akan kami bahas dan koordinasikan bersama dengan perangkat terkait. Mohon dapat bersabar menunggu kajian yang akan kami lakukan. Kami apresiasi atas masukan yang diberikan kepada kami. Demikian informasi dari kami, terima kasih.