Menindaklanjuti https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP55207991.html untuk yang Jln.Anyar Duwet depan area dekat Taman Makam Rimbawan Jawa Tengah dan area depan Lapak-lapak alas jaten dekat Makam Rimbawan pun belum dipasang MMT larangan berjualan,PKLmendiriikan kios warung lapak liar serta membuang sampah sembarangan dan reklame liar dan belum dilakukan penertiban PKL,jualan,warung,bangunan,kios,lapak liar di sekitar area wilayah tersebut baik yg berdiri di pinggir jalan,badan jalan,bahu jalan,di area RUMIJA (RUANG MILIK JALAN),sempadan jalan maupun di area yang tidak diperbolehkan/tidak diizinkan oleh negara untuk lokasi lapak /warung/kios/bangunan dan berjualan liar
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36308023
Disposisi
Kamis, 02 Juli 2026 - 13:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2026 - 13:48 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- KECAMATAN NGALIYAN
- SATPOL PP
Progress
Kamis, 02 Juli 2026 - 13:50 WIBKota Semarang
Selamat siang, terima kasih atas aspirasinya. Terkait dengan pemasangan MMT yang dimaksud akan kami kaji lebih lanjut dikarenakan dibeberapa titik sudah terpasang MMT. Selanjutnya akan kami bahas dan koordinasikan bersama dengan perangkat terkait. Kami apresiasi atas masukan yang diberikan kepada kami. Demikian informasi dari kami, terima kasih.
Selesai
Kamis, 02 Juli 2026 - 13:51 WIBKota Semarang
Selamat siang, terima kasih atas aspirasinya. Terkait dengan pemasangan MMT yang dimaksud akan kami kaji lebih lanjut dikarenakan dibeberapa titik sudah terpasang MMT. Selanjutnya akan kami bahas dan koordinasikan bersama dengan perangkat terkait. Mohon dapat bersabar menunggu kajian yang akan kami lakukan. Kami apresiasi atas masukan yang diberikan kepada kami. Demikian informasi dari kami, terima kasih.