Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36306146

Rincian Aduan

LGWP36306146

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
14 Oct 2024
1 ditandai
Alamat : Desa Bantarwuni Gang Gombongan Rt 01 Rw 03 Kec. Kembaran Kab. Banyumas kode pos 53182 Saya warga bantarwuni melaporkan adanya tempat pemotongan ayam ( RPA ) yang tidak semestinya di pemukiman warga . Pada tanggal 20 September telah dilakukan survey dari dinas dinas terkait serta balai desa . Namun tidak ada hasil sampe detik ini . Hasil yang cuma memberikan solusi untuk mengambil obat EM4. Bapak gubernur yang terhormat . Apakah solusi tersebut adalah hal yang terbaik? Kami warga bantarwuni merasa terganggu adanya RPA tersebut . yang setiap hari mencium bau aroma tidak sedap , banyaknya lalat hijau masuk ke dalam rumah bahkan makanan kami setiap harinya . Jam operasional RPA tersebut jam 3 pagi - 9/10 pagi Lalu di mulai lagi jam 4 sore - malam hari SANGAT MENGANGGU KAMI . Setiap hari harus mencium aroma amis , telek ayam, bacin . Dll Itu sangat memganggu sistem pernafasan kami. Kami mohon dengn sangat di tindak lanjuti bapak gubernur yang terhormat. Kami sudah maju ke balai desa , kami sudah lapor ke gubernur , tapi hasil masih tetap ber-operasi kembali dengan tambahan mobil 2 dan ayam yang begitu banyak. Usaha ny semakin berkembang tapi merugikan warga . Apakah sudah sesuai dengan perizinan yang ada ? Sedangkan radius dari pembuatan RPA saja sudah tidak diperbolehkan . Mohon dengan sangat di tindak lanjuti agar RPA tersebut menjauh dari warga karena sangat dekat dengan pemukiman. Terimakasih

Disposisi

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:14 WIB

Kabupaten Banyumas

terimakasih atas aduannya, akan kami sampaikan ke Dinas lingkungan hidup, dinas peternakan dan kecamatan kembaran

Progress

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Kabupaten Banyumas

terimakasih aduanya mohon diteruskan ke DLH Kab Banyumas selaku pemilik RPA tersebut, atau ditujukan langsung kepada bupati banyumas utk mendapatkan perhatian penanganan karena RPA tsb bukan milik desa bantarwuni

Selesai

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:00 WIB

Kabupaten Banyumas

 DLH Kab. Banyumas bersama dengan OPD terkait telah melakukan verifikasi lapangan pada kegiatan RPA yang berlokasi di Desa Bantarwuni Kecamatan Kembaran dengan hasil sebagai berikut :

1. Kegiatan RPA sudah sesuai dengan tata ruang dan telah mendapatkan validasi kesesuaian tata ruang dari Dinperkim Kab. Banyumas;

2. Pihak RPA sudah melakukan pengelolaan air limbah dengan menyediakan bak penampungan dan penyaringan air limbah;

3. Pihak RPA sudah melakukan pengurangan bau yang ditimbulkan sesuai dengan arahan Dinkanak Kab. Banyumas;

4. Akan segera dilaksanakan rapat koordinasi antar warga masyarakat, pemilik kegiatan dan OPD terkait.

🙏