Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP36298883

Rincian Aduan

LGWP36298883

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
18 Oct 2026
0 ditandai



SURAT INSTRUKSI & PERINTAH WARGA SEMARANG

Untuk


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Semarang (Selaku Babu Rakyat/Jonggos Rakyat/Kacung Rakyat)


(Pelayan Publik / ABK Kota Semarang)


DARI:

Rakyat / Warga Kota Semarang


(Pemegang Kedaulatan & Majikan Pelayanan Publik)


ISI PERINTAH & INSTRUKSI:

Saya selaku rakyat Kota Semarang sebagai Tuan/Majikan/Ndoro/Pemegang Kekuasaan Tertinggi di Negara ini dengan ini MEMERINTAHKAN Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang beserta seluruh jajarannya selaku Babu Rakyat/Pelayan Rakyat/Kacung Rakyat/Jongos Rakyat untuk segera memberlakukan dan menegakkan aturan secara ketat dan tanpa kompromi di area Terminal Gunungpati Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Dilarang Masuk / Parkir Bagi Kendaraan Tidak Standar & Knalpot Brong:

  • Seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising/brong (tidak sesuai standar SNI), tidak terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB / plat nomor), tidak ada kaca spion, atau kelengkapan teknis lainnya yang melanggar aturan, DILARANG KERAS memasuki, melintas, maupun memarkirkan kendaraan di area Terminal Gunungpati.

  1. Wajib Alat Keselamatan (Helm & Seat Belt):

  • Pengendara roda dua wajib memakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

  • Pengemudi roda empat/lebih wajib menggunakan sabuk pengaman (seat belt).

  1. Kewajiban Kepatuhan Seluruh Pegawai & Mitra Kerja:

  • Aturan ini WAJIB DITAATI oleh seluruh Pegawai Dishub Kota Semarang, Pegawai UPTD Terminal Gunungpati, Pegawai BLU UPTD Trans Semarang, serta seluruh staf dan personel dari PT Semarang Pesona Semesta (SPS Group) tanpa terkecuali.

  • Apabila ada pegawai atau jajaran mitra yang melanggar, TIDAK DIPERBOLEHKAN MASUK/PARKIR dan wajib dikenakan sanksi disiplin tegas.

  1. Instruksi Sterilisasi Pintu Masuk Terminal:

  • Memerintahkan petugas jaga pintu masuk Terminal Gunungpati untuk melakukan pemeriksaan secara ketat setiap hari. Jika ada kendaraan yang tidak memenuhi syarat, langsung ditolak dan dilarang masuk.

PENUTUP

Demikian perintah warga ini disampaikan untuk segera dilaksanakan oleh Kadishub Kota Semarang dan seluruh jajaran terkait demi ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan publik di Kota Semarang.


Dikeluarkan di: Semarang


Dibuat oleh: Rakyat Kota Semarang


(Tanda Tangan Warga )


Disposisi

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN