Rincian Aduan : LGWP36188144

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 22 Feb 2019

Yth. Gubernur Jawa Tengah up Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Mohon penjelasan hal-hal sebagai berikut : 1. Jika di Desa pada akhir tahun (31 Desember) terdapat Penerimaan Bunga Bank, pada tahun berikutnya penerimaan tersebut di APBDes dimasukan sebagai SILPA atau Pendapatan Desa ? 2. Hasil pengelolaan tanah bengkok Pemerintah Desa yang tidak disewakan / dilelang apakah dicantumkan pada APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa atau dicatakan dalam CaLK Desa ? 3 SILPA Dana Desa tahun sebelumnya apakah bisa dan boleh dianggarkan di APBDes tahun berikutnya digunakan untuk membiayai kegiatan di luar prioritas seperti Pilkades atau Tunjangan Purna Tugas Pemerintah Desa ? Demikian, mohon penjelasan dan terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini