Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36188144
Rincian Aduan
LGWP36188144
Selesai
Public
Yth. Gubernur Jawa Tengah
up Kepala Dispermadesdukcapil
Provinsi Jawa Tengah
Mohon penjelasan hal-hal sebagai berikut :
1. Jika di Desa pada akhir tahun (31 Desember) terdapat Penerimaan Bunga Bank, pada tahun berikutnya penerimaan tersebut di APBDes dimasukan sebagai SILPA atau Pendapatan Desa ?
2. Hasil pengelolaan tanah bengkok Pemerintah Desa yang tidak disewakan / dilelang apakah dicantumkan pada APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa atau dicatakan dalam CaLK Desa ?
3 SILPA Dana Desa tahun sebelumnya apakah bisa dan boleh dianggarkan di APBDes tahun berikutnya digunakan untuk membiayai kegiatan di luar prioritas seperti Pilkades atau Tunjangan Purna Tugas Pemerintah Desa ?
Demikian, mohon penjelasan dan terimakasih.
Disposisi
Senin, 25 Februari 2019 - 08:12 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 25 Februari 2019 - 08:48 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 25 Februari 2019 - 08:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
bisa diperjelas informasinya, desa, kec, kab mana?
Selesai
Senin, 25 Februari 2019 - 08:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab