Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 23 November 2022 - 10:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 November 2022 - 14:38 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 05 Desember 2022 - 10:55 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
proses
Selesai
Senin, 05 Desember 2022 - 10:56 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menjawab aduan Saudara, bersama ini dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Persyaratan untuk dapat menjadi pelanggan listrik PLN dengan tarif subsidi adalah calon pelanggan/pelanggan PLN, NIK nya terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) DTKS dari Kementrian Sosial dan juga NIK nya terdaftar dalam BDT PT. PLN (Persero). Sehingga apabila hanya memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut maka calon pelanggan/pelanggan PLN tidak dapat menggunakan tarif listrik bersubsidi.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, calon pelanggan/pelanggan kami sarankan untuk megecek apakah NIK nya terdaftar dalam BDT PT. PLN (Persero) dengan cara membawa KTP dan KK ke Kantor ULP PT. PLN setempat untuk melihat apakah masuk dalam BDT PT. PLN atau tidak. Dan apabila masuk maka dapat mengajukan perubahan tarif dari Non Subsidi menjadi tarif Subsidi.