Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36075797
KABUPATEN BATANG, 19 Apr 2023
Lapor gub !! Ingin melaporkan tentang cuti bersama hari raya, disini (lampiran) menjelaskan bahwa tanggal 29 masuk kerja untuk mengganti tanggal 25, padahal tanggal 25 memang cuti nasional, dan perusahaan sudah menerapkan 5 hari kerja Pt wanho industries indonesia, batang
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 20 April 2023 - 01:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 April 2023 - 11:29 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 29 Desember 2023 - 13:17 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Pekalongan telah menindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 094/1159/2023 tanggal 23 Oktober 2023 sebagai berikut :
1. diperoleh keterangan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan yang tidak sesuai dengan yang terdapat di peraturan perusahaan yang dimana dalam pelaksanaannya perusahaan awalnya hanya mengganti dengan libur dihari lain tanpa membayar upah lembur.
2. Dalam hal lembur perusahaan tidak membuat kesepakatan tertulis dengan tenaga kerja.
dengan demikian Disnakertrans Prov Jateng melalui Satwasker Wilayah Pekalongan menindaklanjuti dengan :
1. Memberikan pembinaan kepada manajemen perusahaan.
2. Mewajibkan perusahaan utk menerapkan peraturan perusahaan yang telah dibuat.
3. Mewajibkan kepada perusahaan untuk membayar upah lembur sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
4. Memerintahkan kepada perusahaan, jika akan melakukan kegiatan pekerjaan diluar jam kerja harus dibuat kesepakatan secara tertulis.
demikian hasil dari tindaklanjut aduan di PT. Wanho Industries. terimakasih
Selesai
Jumat, 29 Desember 2023 - 13:17 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai