Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP36075797
Rincian Aduan
LGWP36075797
Lampiran
Disposisi
Kamis, 20 April 2023 - 01:59 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 April 2023 - 11:29 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 29 Desember 2023 - 13:17 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Pekalongan telah menindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 094/1159/2023 tanggal 23 Oktober 2023 sebagai berikut :
1. diperoleh keterangan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan yang tidak sesuai dengan yang terdapat di peraturan perusahaan yang dimana dalam pelaksanaannya perusahaan awalnya hanya mengganti dengan libur dihari lain tanpa membayar upah lembur.
2. Dalam hal lembur perusahaan tidak membuat kesepakatan tertulis dengan tenaga kerja.
dengan demikian Disnakertrans Prov Jateng melalui Satwasker Wilayah Pekalongan menindaklanjuti dengan :
1. Memberikan pembinaan kepada manajemen perusahaan.
2. Mewajibkan perusahaan utk menerapkan peraturan perusahaan yang telah dibuat.
3. Mewajibkan kepada perusahaan untuk membayar upah lembur sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
4. Memerintahkan kepada perusahaan, jika akan melakukan kegiatan pekerjaan diluar jam kerja harus dibuat kesepakatan secara tertulis.
demikian hasil dari tindaklanjut aduan di PT. Wanho Industries. terimakasih
Selesai
Jumat, 29 Desember 2023 - 13:17 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai