Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP36005260
KOTA SEMARANG, 14 Apr 2021
Dengan ini mengajukan pengaduan dan tindak lanjut kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah perihal Perselisihan hak dan adanya Pembebas Tugasan / Di rumahkan oleh PT Lotus Nusantara Bersinar yang beralamat di Hotel Ciputra, Pekunden, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50134. Adapun permasalahannya sebagai berikut : 1. Bahwa saya selaku karyawan PT Lotus Nusantara Bersinar sangat keberatan atas apa yang dilakukan oleh perusahaan kepada saya. Hal tersebut dikarenakan perusahaan memperkerjakan saya tanpa memiliki kedudukan hukum yang jelas dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Serta terkait kesepakatan hak yang harus saya terima menjadi tidak jelas karena tidak pernah tertuang dalam perjanjian kontrak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. 2. Bahkan selama saya bekerja sebagai karyawan di PT Lotus Nusantara Bersinar hanya mendapatkan hak sebesar Rp Rp 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) perbulan. Sedangkan pada masa pandemi covid-19 ini hanya diberikan sebesar Rp 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Hak tersebut diberikan oleh Perusahaan tanpa ada persetujuan saya sebagai karyawan. 3. Terkait upah saya sebesar Rp Rp 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) perbulan, maka saya selaku karyawan ingin melakukan pengaduan bahwa PT Lotus Nusantara Bersinar dalam memberikan upah tidak sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021. Maka dari itu saya ingin mengadukan untuk memperoleh keadilan. 4. Bahwa dengan ini saya sampaikanpula adanya pelanggaran dan ketidak adilan yang saya terima selaku karyawan, karena saat ini saya dibebastugaskan/dirumahkan dengan dahlil-dahlil yang saya rasa sangat tidak beralasan dan tidak manusiawi sehingga membuat saya kehilangan kehormatan dan hargadiri saya serta menghilangkan hak-hak yang seharusnya sesuai Undang-Undang.
Disposisi
Rabu, 14 April 2021 - 13:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 April 2021 - 14:26 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI