Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35985131

Rincian Aduan

LGWP35985131

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
10 Nov 2022
0 ditandai
Lapor pak gub!!! Terjadi penambangan pasir besi di pesisir pantai jalan lingkar selatan desa Mirit Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen. Sebelumnya sudah ada laporan ke Kabupaten dan sudah ada sidak dari pihak terkait. Setelah itu penambangan berhenti beberapa hari, tapi saat ini penambangan mulai beroperasional lagi. Diduga ada keterlibatan perangkat desa Mirit. Alat berat beroperasi tengah malam sampai dini hari. Warga sudah mulai resah. Tapi dari pihak pemerintahan desa tidak ada tindakan, seakan tutup mata dan membiarkan. Jika dibiarkan ini akan menjadi polemik dan juga akan mengakibatkan benturan antar warga jika dibiarkan berkelanjutan. Seperti kejadian 10 tahun yang lalu, ada gerakan masif penolakan penambangan pasir besi di urut sewu Kebumen. Mohon segera di tindaklanjuti sebelum pasir terkeruk habis. Segera instruksikan Bupati Kebumen atau dinas terkait untuk menindaklanjuti secara serius. Jangan cuma sidak formalitas saja. Terimakasih.

Disposisi

Jumat, 11 November 2022 - 07:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 11 November 2022 - 09:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 30 November 2022 - 10:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
pada tanggal 28 Oktober 2022, Satpol PP Kebumen telah melakukan penertiban bersama: DLH Kabupaten Kebumen, POLRES Kebumen, dan KODIM Kebumen. langkah yang dilakukan:
1. Menghentikan Kegiatan Penambangan, memberikan pembinaan untuk mengajukan perizinan sebelum melakukan kegiatan penambangan.
2. Pelaku mau menandatangi berita acara penghentian penambangan tanpa ijin dan melakukan proses perizinan.
3. Sejak Penertiban saat itu, proses tindaklanjut dan penegakan hukum dilakukan oleh POLRES Kebumen.